
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Keberadaan kafe/warung remang-remang di belakang komplek perkantoran Pemkab Kuansing langsung di sikapi oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing.
Pasalnya, keberadaannya sudah meresahkan. Bahkan dari hasil razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satpol PP-PKP Kuansing dan Polres Kuansing, Sabtu (25/7/2026) malam hingga Ahad (26/7/2026) dini hari kemarin, menemukan dua wanita penghibur (Lc) yang minum-minuman alkohol di warung/kafe milik A. Keduanya yang tertangkap oleh tim sedang melayani tamu, sempat di bawa ke Mako Satpol PP-PKP Kuansing sebelum akhirnya di lepas.
"Kami bersama MUI dan kawan-kawan lainnya, hari ini menjadwalkan untuk membahas keberadaan warung remang-remang yang menjadi lokasi pekat. Hasilnya, akan kita rekomendasikan pada Pemkab dan kepolisian," tegas Kakan Kemenag Kuansing H Suhelmon MA, Rabu (29/7/2026).
Menurut Kakan Kemenag H Suhelmon, dia juga sudah mendapatkan informasi dari MUI Kuansing. Makanya hari ini akan dibahas untuk menyampaikan rekomendasi.
Dimana bila dibiarkan, di khawatirkan akan semakin besar dan bertambah. Apalagi, menurut informasi, keberadaan warung/kafe remang-remang itu tidak mengantongi izin.
Bahkan sudah sering kali di razia pihak Satpol PP-PKP dan kepolisian. Di tahun lalu, hasil razia tim gabungan di lokasi itu, di salah satu warung/kafe ditemukan ada wanita penghibur yang positif HIV.
"Ini kan berbahaya dan harus disikapi," ujarnya.
Kasatpol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra yang dikonfirmasi sebelumnya, tidak menarik kalau kafe/warung remang-remang itu tidak berizin. Mereka bersama pihak kepolisian telah berulang kali melakukan razia, tetapi saat tidak patroli atau razia, mereka kembali beroperasi.
"Dan saat penertiban tahun lalu, kami menemukan wanita penghibur positif HIV. Yang bersangkutan pun di minta meninggalkan Kuansing," ujarnya.
Satpol PP-PKP Kuansing, akan terus melakukan patroli di kawasan itu. (dac)
Editor : Edwar Yaman