TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing, Selasa (8/9/2026) malam kembali melancarkan raia pekat. Razia pekat dilaksanakan di dua lokasi berbeda.
Satu titik, kafe MN yang ada di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik. Dan satu kafe atau warung remang-remang di kawasan Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah. Dari dua lokasi ini, Satpol PP-PKP Kuansing kembali menemukan tujuh orang LC yang tengah melayani tamu. Razia ini merupakan langkah penegakkan Perda nomor 14 tahun 2010 tentang Pelat. Di razia Pekat ini, 28 personel dikerahkan.
"Malam tadi kami kembali melakukan razia pekat di dua titik. Kafe atau warung remang-remang Desa Kasang Kuantan Mudik dan Kelurahan Sungai Jering," ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Rabu (9/9/2026) yang dikonfirmasi.
Baca Juga: Beda Nasib Mbappe Bersaudara di Liga Champions, Kylian Cetak Gol untuk Madrid, Adiknya Ethan Diusir
Rio menjelaskan, kafe MN Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, personel awalnya menemukan ada lima orang LC (lady companion) atau wanita penghibur untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mako Satpol PP-PKP Kuansing.
Salah satu LC ditemukan mempunyai anak. Dengan pertimbangan situasi dan kondisi (anak), yang bersangkutan dilakukan pendataan di tempat. Di lokasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, dua boks bir (kondisi tersegel), HP milik para LC sebagai antisipasi agar kebocoran giat tidak menyebar sebelum proses penyidikan dilaksanakan.
Usai dari kafe MN, tim langsung menuju kafe HB. Di kafe ini petugas mengamankan sebanyak dua orang LC, satu orang kasir dan dua pengunjung pria untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan SOP.
Baca Juga: Bersama Forkopimda, Pemprov Riau Optimalisasi Pajak dan Hak Daerah
Personel juga mengamankan barang bukti satu unit mixer, satu box bir (tersegel), satu box bir yang berisi lima botol bir, dan dua botol Soju.
Satpol PP-PKP melalui PPNS akan mendalami terhadap temuan pada saat razia. Jika ditemukan fakta mengarah pada tindak pidana yang berada di luar kewenangan, penyidik PPNS Satpol PP-PKP akan koordinasikan/serahkan penanganannya kepada Polri sesuai ketentuan. Melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan kepada Lc dan tamu yang diamankan.
"Untuk kafe HB ini, sudah tiga kali diberikan surat peringatan. Nah, kami akan berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP (kepolisian) untuk koordinasi penyegelan," tegas Rio.
Baca Juga: Polsek Singingi Ungkap Dugaan PETI di Desa Logas Hilir, Satu Orang Diamankan
Rio menegaskan bahwa mereka akannrutin melakuian razia dalam upaya penegakkan Perda Pekat dan menekan maraknya Pekat di Kuansing.(dac)
Editor : Edwar Yaman