Polisi Tangkap Lima Pelaku PETI 

Desriandi Candra • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:22 WIB
DIMUSNAHKAN: Rakit PETI yang ditemukan di wilayah perusahaan PT Agrinas dimusnahkan oleh personel Polsek Kuantan Mudik, Selasa (8/9/2026). (Polsek Kuantan Mudik untuk riau pos)
DIMUSNAHKAN: Rakit PETI yang ditemukan di wilayah perusahaan PT Agrinas dimusnahkan oleh personel Polsek Kuantan Mudik, Selasa (8/9/2026). (Polsek Kuantan Mudik untuk riau pos)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing dan jajaran yang gencar melakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), berhasil memangkap lima pelaku PETI di dua lokasi berbeda. 

Polsek Singingi yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di areal perkebunan kelapa sawit Sari Anggrek, Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/9) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EA (34) yang diduga berada di lokasi dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selanjutnya, EA (34) beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

     Di lokasi berbeda, Polsek Kuantan Mudik juga menindaklanjuti laporan pengaduan PT Agrinas Palma Nusantara terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan perusahaan, Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/9).

Baca Juga: Kuansing Kembali Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Dua Hari

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari SH mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyara­kat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujar AKP Azhari, Rabu (9/9).

Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Rakit PETI di Areal Perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara Dimusnahkan

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin Robin warna merah-silver merek Pro-Quip 16 HP, satu buah elbo berbahan besi, dua buah spiral warna biru, satu buah selang warna putih, empat buah jerigen plastik warna biru, satu buah dulangan warna hitam, satu buah ember plastik warna hitam, dua buah ban dalam mobil warna hitam, satu buah sekop besi warna putih, satu lembar kain peras warna kuning, satu lembar karpet warna hitam serta seperangkat asbuk yang terbuat dari kayu.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi. Penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Asap Kembali Tebal, Angka Indeks Udara Semakin Tinggi

Tiga Rakit PETI di Areal Perkebunan 
PT Agrinas Palma Nusantara Dimusnahkan

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik IPDA Remol Harahap, bersama personel Polsek Kuantan Mudik.

Mendapati informasi itu, polisi mendatangi areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara Afdeling 3 Blok Q 61 Kebun DPN 3, Desa Cengar. Setibanya di lokasi, personel menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

“Personel yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang disampaikan. Di lokasi ditemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat petugas tiba, rakit tersebut dalam kondisi tidak berakti­vitas,” ujar AKP Anra Nosa SH MH, Rabu (9/9).

Baca Juga: Polsek Singingi Ungkap Dugaan PETI di Desa Logas Hilir, Satu Orang Diamankan

Karena tidak ditemukan pekerja di lokasi, sebut Anra, personel kemudian melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dengan cara merusak dan membakar rakit sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sebanyak tiga unit rakit PETI ditertibkan dan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan dua unit mesin robin yang ditemukan di lokasi. Namun tidak ada pelaku yang diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut.(dac)

 

Editor : Arif Oktafian
kuantan singingi peti kuansing Pertambangan Emas Tanpa Izin