TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP-PKP Kuansing gencar melakukan razia Pekat dalam upaya penegakkan Perda Pekat nomor 14 tahun 2010 Kabupaten Kuansing.
Dalam tiga bulan terakhir ini, Satpol PP-PKP Kuansing sudah melaksanakan 10 kali razia pekat. Hasilnya, sebanyak 56 orang LC atau wanita penghibur terjairng razia Mereka dimankan, diperiksa dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak lagi bekerja di kafe atau warung remang-remang di wilayah Kabupaten Kuansing.
Ini diungkapkan Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Sabtu (12/9/2026) .
"Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini, kami sudah melancarkan 10 kali razia Pekat. Berhasil mengankan 56 orang wanita penghibur dan puluhan dus miras," kata Riokasyter Wandra.
Baca Juga: Longsor Putuskan Jalan Provinsi di Palembayan
Pada tanggal 25 Juli 2026, personel Satpol PP-PKP Kuansing berhasil mengamankan empat orang LC di belakang komplek perkantoran Pemkab Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.
Kemudian, 1 Agustus 2026 melakukan himbauan di kawasan komplek perkantoran, tanggal 11 Agustus 2026 himbauan di sekitar Pasar Rakyat. Tanggal 13 Agustus 2026 berhasil mengamankan lima orang LC di Kecamatan Sentajo Raya.
Tanggal 2 September 2026, diamankan satu orang LC di warung remang-remang di Desa Jake Simpang Handoyo, Kecamatan Kuantan Tengah. Tanggal 4 September 11 orang LC di warung remang-remang di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi.
Baca Juga: Udara Mulai Membaik Jarak Pandang Kembali Normal, Titik Panas Riau Tersisa 44
"Dari 11 LC yang diamankan di warung remang-remang di Desa Sumber Datar ini, ada tiga orang LC yang positif mengidap penyakit menular seksual (sipilis) hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Mereka sudah di pulangkan dan diminta melakukan kontrol ke dokter secara kontinu," ujar Rio.
Pada tanggal 6 September 2026, personel Satpol PP-PKP kembali mengamankan tujuh orang LC di belakang Komplek Perkantoran Pemkab. Tanggal 6 September tujuh orang LC di warung remang-remang Kelurahan Muara Lembu-Simpang Sambung Kecamatan Singingi.
Tanggal 8 September 2026 sebanyak sembil orang LC di kawasan Komplek Perkantoran Pemkab dan tanggal 10 September 12 orang LC Sungai Bawang Kecamatan Singingi dan Komplek Perkantoran Pemkab.
"Mengapa ini terjadi, sebab akibatnya harus dianalisa, apakah karena nilai-nilai agama yang telah luntur, dampak aktivitas PETI, perkembangan daerah atau lainnya. Banyak hal yamg perlu didalami. Bisa saja pengawasan yang lemah tingkat keluarga, dan ini harus bersama dilakukan,"ujar Rio.
Baca Juga: Produk MC Group Dilirik Customer di Mining Indonesia 2026
Mereka juga akan mendalami data terkait kepemilikan dan pekerja dari mana saja seluruh aktivitas Pekat di Kuansing.(dac)
Editor : Edwar Yaman