TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Operasi penertiban dan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan Polres Kuansing dan jajaran.
Dalam operasi PETI yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Polres Kuansing berhasil mengamankan empat orang pelaku dan memusnahkan 10 rakit PETI.
Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap empat orang pelaku PETI di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (15/9/2026) siang. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri ke semak-semak saat petugas melakukan penindakan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Mutu Layanan Faskes
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH yang dikonfirmasi Rabu (16/9/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima personel kepolisian pada Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terkait adanya aktivitas PETI di areal lahan KUD Desa Sungai Paku.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan dua unit dompeng yang sedang beroperasi. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi.
Baca Juga: Mobil dan Jenazah Aris Sanda Korban Penembakan KKB Ditemukan di Jalan Trans Wamena
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Keempatnya merupakan warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu buah dulang warna hitam, satu buah leher angsa atau congoran, satu unit keong atau alat hisap pasir, dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu buah cangkang serta dua buah karpet warna hitam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.
Baca Juga: Padat Karya jadi Kunci Ekonomi Pekanbaru Tumbuh 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik Polsek Singingi Hilir dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti.
Baca Juga: Rudal Balistik dan Drone Serang Tiga Kota di Arab Saudi, Kelompok Houthi Klaim Serangan Balasan
"Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Hidayat Perdana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara Polsek Cerenti kembali melakukan penertiban aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan, wilayah Desa Koto Cerenti, Kelurahan Koto Peraku dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Ngeri! Ban Pesawat Lepas saat Mendarat, Detik-detik Pendaratan Sepehran Airlines Terekam Kamera
Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli SH bersama personel Polsek Cerenti dan unsur Kecamatan turun ke lokasi sekitar pukul 10.30 WIB untuk melakukan pengecekan, imbauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI.
Dari hasil pengecekan, kata Hidayat Perdana, petugas menemukan sebanyak 10 rakit PETI jenis dompeng yang berada di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di wilayah Desa Koto Peraku dan Desa Pulau Jambu.
Saat petugas tiba di lokasi, sebanyak empat rakit PETI berusaha melarikan diri menggunakan mesin pendorong. Petugas kemudian melakukan penertiban terhadap rakit-rakit PETI yang ditemukan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Editor : Rinaldi