PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah mengungkap ia dua kali mendengar permintaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman untuk dicarikan mobil Toyota Land Cruiser (LC).
Hal ini disampaikan Fahdiansyah saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/10/2026). Ia bersaksi untuk terdakwa korupsi Mantan Sekda Kuansing Zulkarnain.
Fahdiansyah menyebutkan, permintaan mobil LC itu disampaikan Suhardiman dalam dua kali dalam kesempatan berbeda. Pertama sesuai rapat koordinasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di kantor bupati. Lalu yang kedua disampaikan Suhardiman di sebuah pertemuan di Hotel Grand Central Pekanbaru.
Baca Juga: Polsek Kateman Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika, Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate
Pada rapat koordinasi bersama kepala OPD, kata Fahdiansyah, Suhardiman menyinggung soal tidak adanya kendaraan dinas dan menyebut Toyota LC sebagai mobil yang cocok.
''Ini yang calon-calon Sekda, Bupati tidak punya kendaraan, carikan mobil Toyota Land Cruiser,'' kata saksi mengulang ucapan Suhardiman yang juga tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ketika ditanya JPU KPK maksud ucapan Suhardiman itu, Fahdiansyah mengaku, ia memahami ucapan Suhardiman itu sebagai permintaan kendaraan operasional. Karena juga tahu bahwa saat itu bupati belum memiliki kendaraan operasional.
Baca Juga: Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Ini Pesan Tegas Yeni Dwi Putri untuk Tiga Organisasi Rohul
Memahami berbeda saat itu, Fahdiansyah sempat menawarkan opsi menyewa mobil daripada melakukan pengadaan kendaraan baru menggunakan anggaran daerah. Karena memang menurutnya saat itu anggaran minim.
Fahdiansyah juga mengatakan ia sempat meminta pendapat jaksa untuk memperoleh legal opinion mengenai kemungkinan penyewaan kendaraan operasional bupati tersebut.
Ketika akhirnya ia melihat Suhardiman Amby mendapatkan mobil LC, Fahdiansyah mengaku tidak tahu bagaimana Suhardiman mendapatkannya.
Baca Juga: Kejari Pekanbaru Tegaskan Potensi Perbuatan Melawan Hukum Bila HGB STC Tetap Diperpanjang
Fahdiansyah mengatakan, ia mengetahui bupati telah memiliki mobil LC ketika mendampinginya ke Jakarta pada akhir Juni 2026. Saat itu ia sempat ditanya
Suhardiman apakah saksi masih mengikuti proses pemilihan Sekda. Lalu Fahdiansyah sempat pula bertanya apakah Suhardiman masih butuh mobil LC.
''Saya tanya, Pak Bupati, masih butuh LC? Tidak usah, tidak usah. Saya duga sudah ada," ujar Fahdiansyah.
Dari momen itu Fahdiansyah memahami bahwa Suhardiman ambil sudah mendapatkan mobil LC yang ia inginkan. Tapi ia tidak tahu bagaimana bupati mendapatkannya.
Baca Juga: 247 Kepsek Dilantik, Bupati Inhu Tegaskan Jangan Lakukan Pungli
Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Fahdiansyah juga mengaku pernah membawa uang 14 ribu dolar Singapura saat mendampingi Bupati Kuansing Suhardiman Amby bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Uang itu, kata Fahdiansyah, berasal dari KUD Prima Sehati. Selain itu, terdapat pula uang yang dibawa oleh seorang kepala desa.
''Saya yang bawa 14 ribu dolar Singapura dari Ketua KUD, Juprizal yang juga Ketua DPRD. Ada yang dibawa kepala desa juga,'' katanya.
Baca Juga: Riau-Sumut Jalin Kerja Sama, Fokus pada Juali Beli Komoditas Pangan
Fahdiansyah menjelaskan, uang itu berkaitan dengan urusan pelepasan kawasan hutan. Menurutnya saat itu ia mendampingi Suhardiman mengurus pelepasan kawasan hutan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di wilayah Kuansing.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Hendri Joprison yang turut dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, mobil suap itu beberapa kali digunakan istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward.
Awalnya, Hendri yang merupakan Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kuansing pada 2022 mengaku, mengaku tahu keberadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T produksi 2022 tersebut.
Baca Juga: Turun Langsung ke Pedagang STC, Cipayung Plus Dukung Langkah Pemko Tak Perpanjang HGB
JPU KPK kemudian menanyakan kepadanya siapa saja yang menggunakan kendaraan tersebut.
''Mobil itu terkadang digunakan Pak Suhardiman dan juga istrinya, Suci Nitia Edward," jawab Hendri.
Namun ketika ditanya JPU apakah ia tahu darimana asal-usul mobil tersebut, Hendri mengaku tidak tahu. Ia juga tidak mengetahui siapa yang memberikan atau membelikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Universitas Abdurrab Pecahkan Rekor MURI Senam Neuroplasticity Peserta Terbanyak
Yang ia tahu, terdakwa Zulkarnain merupakan salah satu peserta dalam seleksi jabatan di Kuansing. Hendri juga bersaksi ia tidak tahu bahwa adanya dugaan pemberian imbalan yang berkaitan dengan proses pengangkatan Kepala Dinas PUPR.
Seperti diketahui, dalam perkara suap ini Zulkarnain didakwa memberikan dua mobil kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dan kemudian untuk jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Dua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.
Baca Juga: Warga Kampar Diimbau Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
JPU menyebut Pajero dibeli Zulkarnain untuk mewujudkan keinginannya menjadi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sedangkan Toyota Land Cruiser disebut dibeli dengan tujuan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Selain Zulkarnain, Direktur PT MIC Ardiles turut didakwa memberikan sesuatu kepada Suhardiman. Ia memberikan suap dengan tujuan agar perusahaannya memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing.
Dalam dakwaan, pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.
Baca Juga: Kemenkum Riau Raih Nilai 100 Verifikasi Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual Triwulan III
Zulkarnain diketahui menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 hingga 2025 sebelum kemudian menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025 hingga 2026.
Editor : M. Erizal