Karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit terurai dan berbahaya bagi lingkungan.
RIAUPOS.CO - DARI analisanya, plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun untuk dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara.
Sehingga perlu dukungan semua kalangan untuk dapat mengurangi penggunaan kantong plastik, kemasan plastik dan sebagainya.
Di Pekanbaru sendiri, saat ini, ditahun 2024 produksi sampah yang terangkut itu sekitar 900 ton perhari. Jumlah ini diniai jauh meningkat dari tahun sebelumnya. Dari sampah itu memang banyak didominasi oleh sampah plastik.
Hampir diseluruh titik tempat pembuangan sampah (TPS), baik yang legal mapun illegal sampah plastik jelas terlihat. Bahkan sampai mengotori air Sungai Siak. Jelas ini menjadi PR bagi semua kalangan yang memiliki kewenangan untuk menciptakan sungai bersih dari sampah, termasuk masyarakat punya andil untuk mengatasinya.
Untuk itu, penggunaan kantong atau wadah berbahan plastik ini sangat dianjurkan untuk dikurangi penggunaannya, termasuk produksinya. Namun yang paling klise dalam hal ini ialah, dari prilaku masyarakat yang sampai saat ini masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah belanja, dan membuangnya sembarangan ketika sudah sampai dirumah.
‘’Untuk hal ini, semua kita harus bergerak melakukan sosialisasi dan mengedukasi soal bahaya dari dampak plastik dan menjadi limbah ini,’’ kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Lingkungan (DLHK), Ingot Ahmad Hutasuhut saat berbincang dengan Riau Pos, Sabtu (13/1).
Dari DLHK sendiri, sedang berupaya semaksimal mungkin melakukan kegiatan itu (sosialisasi dan edukasi) pengurangan penggunaannya. ‘’Karena ini memang agak susah penguraiannya, perlu ratusan tahun untuk mengurainya,’’ ujar Ingot lagi.
Disampaikannya, sebenarnya, sudah ada penajaman dari penerapan pengurangan sampah plastik ini, yaitu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 Tahun 2019, tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Disampaikan Ingot, dari sini akan dicoba pertajam perapannya, seperti yang diamanatkan dalam Permen terserbut, bahwa produsen-produsen yang pada akhirnya menjadi limbah, itu mempunyai tanggungjawab terhadap pengelolaan limbah yang menjadi hasil akhir dari produknya.
Dicontohnya, seperti kemasan mi instan itu, kemasannya dari bahan plastik, air mineral kemasan, dan beberapa produk lain yang sejenis. ‘’Mereka ini punya semacam kewajiban dan tanggung jawab seperti yang dituangkan dalam Permen LHK Nomor 75 itu,’’ papar Ingot lagi.
Dalam waktu dekat ini, kata Ingot, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah pelaku usaha besar yang terkait dengan regulasi tersebut. Dan akan diminta peran sertanya. Merela diarahkan untuk untuk terlibat membina seperti memberikan insentif atau fasilitas kepada kegiatan-kegiatan pengurangan sampah ditengah masyarakat.
Seperti TPS 3R yakni reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan ulang sampah) , dan recycle (daur ulang sampah). Lalu bank sampah, pengolahan kompos, dan segala macamnya.
‘’Kita akan minta itu, supaya kegiatan seperti ini bisa berkembang dengan harapan pengurangan sampah plastik bisa cepat dan lebih banyak yang peduli. Karena kalau kita lihat dari Jakstrada 2024 target pengurangan kita di 29,3 persen,’’ jelas Ingot yang juga merupakan Asisten II Pemko Pekanbaru ini.
Jadi tujuannya juga supaya sampah itu tidak semuanya terbawa ke TPA. Artinya sampah bisa terpakai atau termanfaatkan di hulu dari kegiatan TPS 3R, bank sampah dan kompos, serta makanan ternak dan lainnya.
‘’Ini yang harus didorong bersama-sama, karena untuk ini pemerintah tidak akan sanggup sendiri, maka perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha tadi kita ajak berdasarkan Permen LHK tadi,’’ bebernya.
Namun hal yang paling penting itu ialah keterlibatan masyarakat, dimana pihaknya selalu mengedukasi masyarakat lewat media maupun datang langsung ke masyarakat. ‘’Kan, kebiasaan membuang sampah di parit, dan tidak ada pemilahan sampah di rumah masih terjadi. Ini sangat penting untuk dicegah, dan harus dilakukan itu untuk menghindari pencemaran,’’ sebutnya.
Sebagaimana diketahui, sampah plastik ini berasal dari tempat belanja masyarakat, mal, supermarket, pasar-pasar dan lain tempat sebagainya, sampai ke rumah-rumah warga. Untuk hal ini tentu perlu dilakukan himbauan dan larangan dari sana.
‘’Memang kita harus mendorong untuk pengurangan penggunaan sampah plastik ini dari sumbernya itu, seperti pusat perbelanjaan, dan juga rumah tangga. Kalau tidak salah itu sudah ada Perwako-nya, disamping itu juga kita sudah lakukan sosialisasinya, tinggal melihat action di lapangan seperti apa,’’ ujarnya.
Seperti, jika masyarakat berbelanja disarankan membawa wadah sendiri dari rumah tidak dari bahan plastik. Dan tidak perlu membeli wadah di pusat perbelanjaan.
Limbah plastik ini juga mencemarkan lingkungan seperti Sungai Siak, karena banyak limbah plastik masuk ke sungai juga, menjadi ancaman bagi mahluk yang hidup di air.
Disampaikan Ingot, agar limbah plastik tidak sampai ke sungai yang selama ini menjadi muara terakhir limbah sampah-sampah di Pekanbaru, termasuk limbah plastik itu ialah, perlu adanya kesadaran dan bersinergi dengan program menjaga lingkungan bersih. Seperti tidak membuang sampah sembarangan, di sumber air.
Untuk sosialisasi ini sangat diharapkan terlibatnya semua unsur, termasuk juga kalangan alim ulama, guru, dan lainnya untuk dilingkungan masing-masing harus ditekankan pengurangan itu. Dan harus dimulai dari pengolahannya, memilah, 3R, bank sampah, kompos, intinya ini mencegah sampah jangan sampai ke parit/drainase, atau bahkan jangan sampai ke sungai.
‘’Karena ini berkaitan dengan prilaku dan kebiasaan yang tidak baik, maka ini yang terus kita dorong,’’ tuturnya.
Pemerintah dalam hal ini disampaikannya bagian dari regulator, fasilisator, dinamisator, dan jika ada pelanggaran disana tentu ada yang namanya sanksi dari tim yang dibentuk, yaitu tim Gakkum, dan pelaksanaan pengawasannya bersifat pembinaan, pemberian sanksi tergantung pelanggaran yang dilakukan. ‘’Kita juga ada call center 123 DLHK untuk pengawasan dan penindakan dilapangan,’’ jelasnya lagi.
Aktivis lingkungan juga diajak untuk bersinergi dalam memerangi sampah-sampah ini.
Memang disampaikan Ingot, terhadap sampah yang sudah masuk ke sungai itu sudah menjadi wilayah tanggungjawab instansi dan Lembaga yang lain, bisa BWS, dan lainnya. Memang semua itu perlu sinergi semua kalangan.
Untuk itu, himbauan yang disampaikan Ingot, kepada seluruh masyarakat. ‘’Pada prinsipnya kita hidup di dunia yang sama, menghirup udara yang sama, dan juga atmosfer yang sama, maka jadilah kita manusia yang bertanggungjawab. Ketika orang bisa menanam pohon, membersihkan lingkungannya, dan menghasilkan oksigen dan suasana nyaman. Jadi kalau kita tidak bisa seperti itu, minimal kita jangan merusak, buanglah sampah pada tempatnya, pilah sampah. Karena sampah ini menjadi tanggungjawab penghasil sampah,’’ sebutnya.
‘’Jangan kita berlaku curang kepada sesama yang lain. Awali dari prilaku dengam menempatkan sampah pada tempatnya,’’ pungkasnya.
Minta Camat dan Lurah Ikut Berperan
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan menegaskan, soal mengatasi sampah ini tidak bisa hanya mengandalkan satu OPD saja untuk menanganinya. Akan tetapi, OPD yang punya wilayah, seperti camat dan juga lurah diwajibkan untuk ikut berperan.
‘’Tentu untuk menggerakkan masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan,’’ ujarnya.
Sebaiknya, memang para camat maupun lurah yang paling aktif, mendatangi masyarakat memberikan pemahaman tentang 3R, bank sampah dan sebagainya.
‘’Karena kan camat dan lurah yang paling dekat dengan masyarakat, harapan kita bagaimana sampah-sampah yang tadinya menjadi momok, bisa menghasilkan, ini tujuan akhirnya,’’ tuturnya.
Dilanjutkannya, bisa juga dengan menggalakkan kegiatan gotong-royong bersama masyarakat untuk bersih-bersih lingkungan. Termasuk juga soal sosialisasi tentang jam buang sampah yang sudah menjadi aturan.
Selama ini memang sampah plastik sangat mendominasi dari tumopukan sampah yang ada. Apalagi, dampak atau bahaya dari sampah jenis plastik ini antara lain, pencemaran air laut kalu di Pekanbaru ini Sungai Siak jadi tercemar, dan ini dapat mengganggu rantai makanan dan membunuh hewan laut. Salah satu penyebab banjir Pekanbaru saat ini juga berasal dari sampah yang masuk ke parit.(gus)
Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru
Editor : Rindra Yasin