TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polsek Kuantan Tengah bersama Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Penertiban itu dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol SH bersama 10 personel Polsek Kuantan Tengah dan lima personel Satreskrim Polres Kuansing.
Personel menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Di bendungan Desa Munsalo ditemukan empat unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Sungai Tesso Ditindak, Dua Rakit Dibakar Polisi
Selanjutnya, di aliran Sungai Sepaku ditemukan lima unit rakit PETI dengan kondisi serupa, serta lima unit lainnya ditemukan di belakang SMA Kopah.
Sebanyak 14 unit rakit PETI yang ditemukan dalam keadaan kosong itu kemudian dirusak dan dibakar di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan maupun barang bukti yang disita.
"Polsek Kuantan Tengah bersama Polres Kuansing akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum kami. Langkah ini merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan demi menjaga kelestarian alam dan mewujudkan Kuantan Singingi yang aman serta bebas dari aktivitas pertambangan ilegal. (dac)
Editor : Eka G Putra