JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rapelan kenaikan gaji PNS periode Januari-Februari 2024 akan cair Maret, bulan depan. Adapun kenaikan gaji PNS yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.
"Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti in sya Allah gajinya (PNS) sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (22/2).
"Dan dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah-mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret," imbuhnya.
Baca Juga: Segini Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan ini, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Baca Juga: Naik 12 Persen, Ini Dua Tunjangan Pensiunan yang Diberikan Pemerintah di Luar Gaji Pokok
Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp5.901.200.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi