Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS Terbaru Semua Golongan Tahun 2024

Redaksi • Jumat, 1 Maret 2024 | 10:49 WIB

Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019.
Pemerintah akan menaikkan gaji PNS, TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di pusat dan daerah.

Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Baca Juga: Siap-Siap! Rapelan Kenaikan Gaji PNS Januari-Februari 2024 Cair Maret ini

Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp5.901.200.

Lebih lengkap, berikut ini daftar gaji PNS terbaru semua golongan tahun 2024:

PNS Golongan I
Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

PNS Golongan II
Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

PNS Golongan III
Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#naik #gaji pns #Semua Golongan