JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) berakhir sudah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memutuskan membatalkan rencana tersebut.
Sikap Nadiem itu pun diperkuat dengan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan gubernur DKI Jakarta itu memastikan kenaikan UKT akan dikaji terlebih dahulu, sehingga tidak menjadi polemik saat ini.
"Nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Jokowi mengatakan, dirinya sudah memberikan pandangan kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hasilnya, sepakat diputuskan kenaikan UKT dibatalkan.
"Sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tetapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud," jelasnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memutuskan membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini dipastikan Nadiem usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjutnya.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal