JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Memasuki musim tanam kedua, ketersediaan pupuk bagi petani menjadi perhatian utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kementerian Pertanian telah memperluas jenis pupuk bersubsidi yang tersedia, kini termasuk pupuk organik di samping urea, NPK, dan NPK formula khusus.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mendukung praktik pertanian berkelanjutan serta meningkatkan produktivitas di seluruh Indonesia. Sagio, anggota Kelompok Tani Karya Tani di Sumatera Utara, melaporkan adanya peningkatan dalam alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan peraturan baru tersebut.
"Alokasi urea kami meningkat menjadi 134 kg, naik 64 kg, dan NPK menjadi 159 kg, meningkat 105 kg. Kami yakin tambahan ini akan meningkatkan produktivitas dari 3 ton menjadi 5-7 ton," ujarnya, Kamis (6/6).
Distribusi pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota. Alokasi ini dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah, dan sebaran wilayah, dengan mempertimbangkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Untuk mempermudah proses ini, Pupuk Indonesia bersama Kementan telah meluncurkan aplikasi I-Pubers secara nasional. Aplikasi digital ini memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, karena cukup dengan membawa KTP asli ke kios.
Petugas kios akan memindai KTP menggunakan aplikasi I-Pubers yang kemudian merekam transaksi, serta mengambil foto KTP dan wajah petani dengan fitur geo-tagging dan timestamp untuk verifikasi. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi I-Pubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai NIK mereka agar dapat mengakses data alokasi petani.
Dalam proses ini, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut. "KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital," ungkap Ali Jamil.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menjelaskan, insisiatif digital ini merupakan kontribusi Pupuk Indonesia untuk memastikan proses yang mudah dan sederhana namun tetap akuntabel. "Dengan mengimplementasikan aplikasi I-Pubers di lebih dari 27.000 kios pupuk, kami memastikan pupuk subsidi dapat ditebus oleh petani yang berhak sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Sistem ini tidak hanya memudahkan proses penebusan, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi," papar Tri.
Para pengecer juga mengapresiasi sistem baru ini. Paijo, petugas di Kios Pupuk UD Lestari Abadi, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mencatat kemudahan yang diberikan. "Sekarang, petani cukup membawa KTP saja, prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis," katanya.
Dengan penambahan jenis pupuk bersubsidi dan kemudahan penebusan melalui aplikasi I-Pubers, diharapkan produktivitas pertanian di Indonesia semakin meningkat dan ketahanan pangan nasional semakin terjamin. Perubahan dalam tata kelola distribusi pupuk bersubsidi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan mudah diakses oleh petani yang membutuhkan.
Bagi petani yang memenuhi syarat penerima pupuk subsidi namun tidak memiliki KTP, mereka dapat mengunjungi pemerintah daerah atau kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan. Penebusan pupuk bersubsidi juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan syarat membawa KTP yang mewakilkan, KTP petani, kartu keluarga, serta surat kuasa.
Di tengah musim tanam yang krusial ini, langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung petani dan memastikan sektor pertanian Indonesia tetap kuat dan tangguh.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal