Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kini Jadi Kontroversi, Kapolri: Beri Rasa Keadilan

Redaksi • Sabtu, 22 Juni 2024 | 18:05 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai rakor bersama stakeholder. Tampak Menko PMK Muhadji Effendy, dan Menhub Budi Karya Sumadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai rakor bersama stakeholder. Tampak Menko PMK Muhadji Effendy, dan Menhub Budi Karya Sumadi.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu secara profesional. Termasuk dalam menangani tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," kata Sigit di Jakarta Selatan, Sabtu (22/6).

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuhnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Turun Tangan, Perintahkan Kompolnas Kawal Kasus Vina Cirebon

Sigit mengatakan, kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Sehingga harus diselesaikan secara profesional supaya tidak menjadi polemik. "Karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Tak Mau Bahas Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88

Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#Vina Cirebon #kapolri #rasa keadilan