Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Struktur Tarif Cukai Rokok Baru Berpotensi Menyuburkan Rokok Ilegal

Redaksi • Sabtu, 20 Juli 2024 | 12:05 WIB
Kandungan nikotin dalam rokok.
Kandungan nikotin dalam rokok.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah bakal melakukan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Langkahnya dengan penyederhanaan layer.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad) Wawan Hermawan menilai, penyederhanaan layer atau struktur tarif cukai rokok berpotensi menyuburkan rokok ilegal. Penyederhanaan tarif cukai ini dianggap akan membuat konsumen akan terbebani dengan kenaikan harga rokok. Hal itu berpotensi membuat konsumen rokok lari ke pasar rokok ilegal.

Menurut Wawan Hermawan, penyederhanaan tarif cukai akan membuat produsen besar mendominasi pasar. Rokok yang beredar di pasaran harganya relatif mahal. Rata-rata harga rokok legal berkisar Rp25-30 ribu per bungkus. Sementara rokok ilegal antara Rp10-15 ribu per bungkus.

Penyederhanaan itu sangat menurunkan minat masyarakat terhadap rokok legal. Ujungnya, masyarakat mengonsumsi rokok legal menjadi suatu kemewahan bagi kalangan bawah. Mirisnya lagi para perokok di Indonesia saat ini rata-rata masyarakat kalangan bawah. "Sebanyak 40 persen para konsumen rokok berasal dari masyarakat dengan berpendapatan rendah," ujar Wawan.

Lebih jauh Wawan mengatakan, di tengah kondisi ekonomi saat ini banyak perokok yang mencari alternatif lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan mereka. Di antaranya mengonsumsi rokok ilegal maupun sigaret kretek tangan (SKT). "Jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perokok di kalangan penghasilan menengah tinggi," bebernya.

"Prevalensi merokok masih tinggi. Budaya rokok menjadi alat sosial di kalangan masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah," tambah Wawan.

Mengutip data Indodata, sebanyak 28,12 persen dari 2.500 responden di Indonesia mengonsumsi rokok ilegal. Responden itu tersebar di 13 provinsi. Direktur Eksekutif Indodata Danis TS Wahidin menjelaskan, survei itu dilakukan untuk mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.

"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok. Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar. Bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengonsumsi rokok ilegal," kata Danis beberapa waktu lalu.

Danis menambahkan, jika konsumsi rokok ilegal tersebut dikonversi dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya bisa mencapai Rp53,18 triliun. Temuan itu menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.

Sumber: JawaPos.com

 

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#rokok #cukai #cukai rokok #cht