Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Catat! Sabtu Minggu dan Hari Libur Nasional, KUA Tak Layani Akad Nikah Pengantin

Redaksi • Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:14 WIB
Ilustrasi pengantin.
Ilustrasi pengantin.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mulai 1 Januari 2025, pencatatan akad nikah tidak lagi bisa dilakukan pada akhir pekan, yaitu Sabtu, Minggu, atau pada hari libur nasional. Pencatatan pernikahan hanya dapat dilakukan pada hari kerja.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Usai penandatanganan dan penetapan PMA Nomor 22 Tahun 2024 tertanggal 9 Oktober 2024, Kantor Urusan Agama (KUA), ternyata sudah langsung menyosialisasikan peraturan baru tersebut ke masyarakat. Namun, hingga kini banyak yang belum mengetahui informasi ini.

Salah satu contohnya adalah KUA Kutawaringin yang mengeluarkan info melalui akun media sosialnya pada Jumat, 11 Oktober 2024, menyampaikan bahwa mulai tahun depan akad nikah hanya dapat dilakukan pada hari kerja.

"Pengumuman, per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja," tulis KUA Kutawaringin.

Aturan ini menegaskan bahwa akad nikah di luar KUA hanya dapat dilayani pada jam kerja dan tidak bisa pada hari libur, seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMA Nomor 22 Tahun 2024: "(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Sosialisasi terkait aturan ini juga dilakukan oleh para penghulu. Dalam sebuah video yang viral di akun TikTok @aradheavitrianty_mc, seorang penghulu menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan di hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah tidak akan dilayani oleh KUA.

"Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya," ungkapnya dalam klip yang diunggah pada 11 Oktober 2024.

Penghulu tersebut juga menjelaskan bahwa bagi pasangan yang tetap ingin menikah di akhir pekan atau tanggal merah, KUA tidak berwenang mengeluarkan akta nikah.

Pasangan tersebut harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama. "Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri," tambahnya.

Peraturan baru ini mengundang beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa warganet melihat sisi positifnya, dengan menyebut bahwa peraturan ini dapat dijadikan alasan untuk mengadakan acara pernikahan yang lebih sederhana.

"Buat yg mau intimate wedding cocok buat dijadiin alasan ke ortu," ujar salah satu komentar.

Namun, ada juga yang mengungkapkan ketidakpuasan, terutama karena sulitnya menyesuaikan waktu pernikahan dengan hari kerja.

"Lahhh aku pengen nya Sabtu Minggu biar pas libur kerja dan libur anak-anak sekolah jadi bisa hadir semua," keluh seorang pengguna media sosial.

Sementara itu, beberapa warganet menyarankan solusi, seperti menggelar akad nikah pada hari Jumat di KUA dan resepsi diadakan pada hari Minggu di gedung.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor : M. Erizal
#kua #menag #akad nikah #nikah #pencatatan nikah #pengantin