Jakarta (RIAUPOS.CO) - Tak ada toleransi buat mafia tanah. Hal ini ditegaskan usai pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR) Nusron Wahid dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (8/11). Keduanya sepakat bahwa mafia tanah bakal dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan, pertemuannya dengan Kapolri membahas masalah kejahatan pertanahan, termasuk mafia tanah. Koordinasi diperlukan untuk menuntaskan masalah-masalah tanah. ”Kejahatan pertanahan ini harus diberantas,’’ paparnya, Jumat (8/11).
Sebab, kejahatan pertanahan, termasuk mafia tanah, memengaruhi investasi di Indonesia. Karena itu, Kementerian ATR mendorong agar Polri menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap mafia tanah. Hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan aset negara. ”Rakyat jadi korban. Negara merugi akibat mafia tanah,’’ jelasnya.
Dirinya mengakui Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu dirinya menggandeng Polri dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan hukum. “Karena jajaran kepolisian ini pasukannya lengkap, punya dimensi hukum, punya dimensi pengamanan. Kami perlu dua-duanya, yaitu perlu hukum dan perlu pengamanannya,” tutur Nusron.
Dikatakan Nusron, keberadaan pihak kepolisian sangat-sangat diperlukan pada saat melakukan eksekusi pemberantasan mafia tanah. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak-hak perdata, juga menjadi penilaian positif bagi para investor untuk berinvestasi.
“Supaya investor yang datang ke sini mau berusaha di sini, beraktivitas ekonomi di sini menjadi nyaman dan tidak terganggu dengan adanya ulah-ulah mafia tanah yang setiap hari dengan berbagai akal mengugat status pertanahannya,” kata Nusron. Dirinya menegaskan telah bersepakat dengan Kapolri bahwa tidak ada toleransi dengan para mafia tanah. Untuk itu pada saat diproses secara hukum akan dijerat pasal berlapis. “Kami berdua sudah sepakat untuk mafia tanah, kita zero toleransi. Akan kita gas terus,’’ ujarnya.
‘’Kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyimpan duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara. Kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan mendukung program yang dijalankan Kementerian ATR. Sehingga, persoalan-persoalan hukum pertanahan bisa dituntaskan. ”Kementerian ATR termasuk yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto,’’ terangnya.
Jenderal Sigit mengapresiasi lawatan Nusron Wahid untuk membahas kerja sama dengan Polri dalam mendukung program-program di Kementerian ATR/BPN.(idr/wan/c6/bay/das)
Editor : Rindra Yasin