Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Aksi Tolak PSU Sambut Sidang Lanjutan PHPU Siak

Monang Lubis • Selasa, 29 April 2025 | 09:54 WIB
Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak/Istana Matahari Timur Menggugat saat beraksi di depan Kantor KPU Siak, Jalan Agraria, Kompleks Perkantoran, Sungai Betung, Siak Sri  Indrapura.
Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak/Istana Matahari Timur Menggugat saat beraksi di depan Kantor KPU Siak, Jalan Agraria, Kompleks Perkantoran, Sungai Betung, Siak Sri Indrapura.

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Siak di Ruang sidang Panel 1, Lantai 4 Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (29/4) hari ini mulai pukul 13.30 WIB.

Sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak. Selain PHPU Siak, hari ini juga digelar PHPU Barito Utara, Pulau Taliabu dan Kepulauan Talaud.

Sehari jelang sidang, aksi tolak pemungutan suara ulang (PSU) Siak dilakukan Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak/ Istana Matahari Timur Menggugat, Senin (28/4). Aksi Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak/ Istana Matahari Timur menggugat dikomandoi oleh Wan Hamzah.

Massa bergerak dari Masjid Islamic Centre sekitar pukul 10.00 WIB, menuju Kantor KPU Siak. Orasi lintas suku menggema dari balik pengeras suara. Ada dari tokoh Melayu, Batak, Minang, Nias, Jawaran lainnya.

Para tokoh yang menyuarakan aspirasinya, mengajak untuk bersatu di tengah kondisi Siak yang tidak baik baik saja. Massa mengajak semuanya tak lagi membicarakan suku, tapi bagaimana bersama sama menjaga Siak ini agar tetap utuh, tidak bercerai berai. “Tolak PSU jilid II,” teriak massa sambil mengangkat tangan diri yang terkepal.

Sambung menyambung para tokoh lintas suku memberikan orasi, yang mengajak semua tetap menjaga semangat persatuan. Selanjutnya Wan Hamzah memberikan ruang kepada Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan untuk memberikan penjelasan.

Said Dharma Setiawan memberikan penjelasan kepada massa dengan naik di atas mobil yang didesain sebagai panggung. Dari sana, Said Dharma mengatakan dia kemarin sudah sampai di Jakarta, lalu memilih pulang ke Siak.

“Saya pulang untuk memberikan penjelasan kepada rekan rekan dan saudara semua, bahwa apa yang kami lakukan sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku,” kata Said Dharma. 

Said Dharma meminta dukungan dari seluruh masyarakat Siak, bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku yaitu PKPU No 8 Tahun 2024. Selanjutnya pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Siak  Menuntut Keadilan diserahkan kepada Said Dharma Setiawan.

Sebelum diserahkan, pernyataan sikap itu dibacakan Penanggung Jawab Aksi, Sofyan di depan massa. Dikatakan Sofyan, saat ini telah terjadi perampasan keadilan. Oleh karena itu, disampaikan masyarakat Siak, beberapa tuntutan. 

‘’Masyarakat Siak meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Siak untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tanpa merugikan pihak manapun. Meminta KPU dan Bawaslu untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Siak. Meminta KPU dan Bawaslu untuk segera mengakhiri kisruh Pilkada Kabupaten Siak,” tegas Sofyan yang diiringi teriakan massa.

‘’Kami minta KPU untuk mendesak, memantau dan memastikan terpenuhinya rasa keadilan serta terciptanya keamanan dengan tegas menolak jika PSU dilakukan kembali. Jika PSU dilakukan kembali, masyarakat bawah yang akan merasakan kelelahan. Cukup PSU Jilid I, jangan sampai ada PSU Jilid II,” tutup Sofyan sambil terdengar gemuruh teriakan massa tolak PSU jilid II.

Baca Juga: Dipanggil DPRD, PT Sanel Tour and Travel Tak HadirBaca Juga: Dipanggil DPRD, PT Sanel Tour and Travel Tak Hadir

Atas nama masyarakat Siak, disebutkan Sofyan, Ketua KPU Said Dharma Setiawan diminta membacakan pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Siak itu di depan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sementara Ketua Bawaslu Zulfadli menyambut massa aksi di kantornya. Zulfadli mengatakan, Bawaslu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Siak yang telah menyampaikan aspirasi dengan damai dan kondusif.

“Bawaslu memastikan tetap bersikap netral dan bertindak sesuai konstitusi baik di luar ataupun dalam proses PHPU serta akan menyampaikan kebenaran dan fakta di hadapan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Bawaslu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban di Kabupaten Siak. “Mari sama-sama menghormati pelaksanaan proses PHPU di MK,” ajak Zulfadli.

Diketahui, gugatan PHPU Siak ini diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 dengan tergugat adalah KPU Siak dan selaku pihak terkait Irvin Kahar Arifin yang tak lain adalah calon Bupati Siak nomor urut 1. Ini merupakan sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Siak untuk yang kedua kalinya. Namun, Sugianto sendiri selaku pemohon tidak hadir dalam sidang awal pekan lalu dan diwakili oleh kuasa hukum.

Dasar gugatannya yang disampaikan oleh kuasa hukum Sugianto, Justinus Tampubolon adalah terkait periodisasi calon Bupati Siak nomor urut 3 yaitu Alfedri. Menurut gugatannya Alfedri dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Siak 2024 karena dianggap sudah dua masa jabatan.

Dalam petitum yang dibacakan diantaraya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024.(mng/yus)

Editor : Arif Oktafian
#aksi demo #aksi tolak pemungutan suara ulang #Aksi Tolak PSU #demo #siak sri indrapura