Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta

Redaksi • Jumat, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
Menag Nasaruddin Umar
Menag Nasaruddin Umar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) buat guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (ASN), Kamis (10/7). Tunjangan profesi guru PAI non-ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. SK kenaikan Rp500 ribu tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Pencairannya bakal dirapel mulai Januari 2025 sampai bulan terakhir.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kemenag. Selain itu, juga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Menag Nasaruddin Umar menyampaikan, aturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Menurut dia, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Yakni terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk memberikan perhatian kepada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (10/7).

Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala

Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) segera menyosialisasikan regulasi tersebut ke tingkat kabupaten dan kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

Dengan begitu, proses pencairan tunjangan, termasuk yang dirapel sejak Januari 2025, dapat dilakukan secepatnya. Tentu dengan pengawasan ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis lainnya.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” ujarnya.

Kemenag pun menjelaskan, guru PAI non-ASN yang menerima tunjangan itu harus sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) dengan pengakuannya maksimal 6 JTM.(jpg)

Editor : Bayu Saputra
#PAI Non ASN #Kanwil kemenag riau #Nasarudin Umar #guru pai #tunjangan guru 2025