Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Pati Sudewo Dipanggil Ulang KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA Era Jokowi

Redaksi • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:45 WIB

 

Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8).
Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8).
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bupati Pati Sudewo telah menyita perhatian publik. Arogansinya dengan menaikkan PBB 250 persen berujung hingga di demo masyarakatnya dan memintanya lengser. Pada bagian lain, Sudewo dipanggil KPK, di mana dia dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan.

Kasus ini terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI era Presiden Joko Widodo, pada Tahun Anggaran 2018–2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau Sudewo untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Keterangan Sudewo penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di DJKA.

 Baca Juga: Tim Pengabdian Unri Ubah Limbah Nanas Menjadi Produk Unggulan

“Kami meyakini saudara SDW akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Sudewo tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya, Jumat (22/8). Penyesuaian jadwal dilakukan karena permintaan dari Sudewo yang berhalangan hadir pada pemanggilan pertama.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025," ucap Sudewo.

Kasus yang diduga menyeret Sudewo sudah bergulir cukup lama. Dalam penanganan perkara suap pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub, KPK pernah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, di mana Sudewo dihadirkan sebagai saksi.

Meskipun uang Rp3 miliar tersebut telah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

KPK menduga keterlibatan Sudewo tidak terbatas pada proyek Solo Balapan-Kadipiro saja, melainkan hampir di seluruh proyek DJKA.

“Jadi, kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek ada perannya,” pungkasnya.***

Editor : Edwar Yaman
#kpk #Dugaan Korupsi DJKA #bupati pati #sudewo #sudewo diperiksa kpk