Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diperiksa KPK 7 Jam, Yaqut Masih Berstatus Saksi

Redaksi • Selasa, 2 September 2025 | 09:18 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).


JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9). Yaqut diperiksa selama tujuh jam dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2024. Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 09.19 WIB, Yaqut keluar pukul 16.21 WIB.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, sampai saat ini KPK masih melakukan analisi terhadap keterangan saksi-saksi. “KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, penyidik mendalami soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus.

Namun, pembagian itu disalahgunakan menjadi 50:50.

“Jadi hasil muasalnya didalami oleh penyidik sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa? Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini (kemarin, red),” urainya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Yaqut ini merupakan yang pertama kali setelah kasus dugaan korupsi kuota haji ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Pemeriksaan terhadap saudara YCQ hari ini (kemarin, red) adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Jadi pemeriksaan sebelumnya itu masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, dirinya dicecar tim penyidik KPK sebanyak 18 pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, pada Kamis (7/8). “In sya Allah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan),” ujar Yaqut.

Meski demikian, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK. “Materi ditanyakan ke penyidik,” tegas Yaqut.

Namun, adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu menegaskan dipanggil sebagai saksi. ”Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang saya ketahui,” ucapnya.

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu tidak membawa dokumen khusus terkait kuota haji tambahan 2024. Dia hanya menenteng map biru. ”Nggak ada, persiapan aja,” ucapnya sembari masuk ke dalam KPK.

Sebelumnya, Yaqut diperiksa KPK pada Kamis (7/8). Kemarin adalah pemeriksaan lanjutan. Selasa (26/8) lalu, KPK juga telah meminta keterangan mantan staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

PK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan guna memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.(aph/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#dana haji #Korupsi #yaqut #kpk