PAMEKASAN (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum polisi wanita (polwan) Polres Pamekasan berinisial IJ diduga meminta uang Rp 17,5 kepada korban penipuan hingga jadi viral.
Dari pemberitaan yang viral, uang tersebut akan dipergunakan oleh oknum polwan untuk membantu pengembalian uang dalam kasus penipuan yang dialami korban.
Oknum polisi wanita itu kini telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Laporan itu dibuat oleh Isqomariyah (34), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Kamis (11/9/2025).
Dari keterangan Kuasa Hukum Isqomariyah, Naufal Rizqiyanto, pihaknya menyebut bahwa kliennya telah melaporkan oknum polwan tersebut ke Polda Jatim.
"Menurut kami, tindakan terlapor memenuhi 3 pasal yakni penipuan, penggelapan dan pemerasan," ujar Naufal kepada media.
Kronologi kasus tersebut seperti disampaikan sang kuasa hukumbahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Polwan itu berawal dari Isqomariyah saat menjadi korban penipuan yang dilakukan terpidana Hozizeh.
Masih kata Naufal, korban dipanggil penyidik Polres Pamekasan untuk menjadi saksi laporan yang dilakukan pihak lain.
"Klien saya datang dengan memberikan keterangan sebagai saksi bahwa dia mengalami kerugian cukup besar atas kejadian penipuan," ujarnya.
Kata Naufal, kemudian, pada tanggal 23 Desember 2024, Isqomariyah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh IJ.
Si Polisi wanita itu justru meminta Isqomariyah untuk mencabut laporan yang dilakukan terhadap terduga pelaku penipuan Hozizeh
"Berkali-kali IJ berusaha meyakinkan bahwa Isqomariyah pernah membuat laporan terhadap Hozizeh. Padahal, klien saya tidak pernah membuat laporan apa pun. Tapi karena kekurangtahuan soal hukum, akhirnya Isqomariyah percaya kepada IJ," bebernya.
Kemudian, IJ malah meminta Isqomariyah mencabut laporan dengan syarat membayar uang sebesar Rp 17.500.000 agar pencabutan laporan segera diproses.
"Klien saya diminta mencabut laporan dengan membayar uang. Dan juga dijanjikan uang kerugian pada kasus penipuan akan dibantu dikembalikan oleh Hozizeh sebagai terduga pelaku penipuan," ujarnya.
Kata Kuasa hukum korban, kliennya jutsru tidak menerima berkas apapun soal pencabutan laporan kasus penipuan meski sudah membayar Rp 17.500.000.
"Uang pencabutan ditransfer dua kali ke rekening BCA atas nama IJ. Transfer pertama dilakukan pada 26 Desember 2024 pukul 15.25.28 melalui Bank BRI agen Brilink atas nama Hasin Pojur sebesar Rp 15 juta. Transfer kedua dilakukan pada 4 Januari 2025 pukul 13.26 sebesar Rp 2,5 juta melalui SeaBank atas nama Ach. Fauzi ke rekening BCA atas nama IJ," jelasnya.
Menurut Naufal, pihaknya sengaja melaporkan kasus ini ke Polda Jatim karena yang bersangkutan bekerja di Polres Pamekasan.
Pihaknya berharap Propam Polda Jatim segera mendalami tiga pasal yang dimohonkan pada aduan yang dilakukan Isqomariyah.
"Selanjutnya, diharapkan IJ segera diberi sanksi sesuai aturan internal Polri. Kami juga memohon adanya perlindungan hukum agar Isqomariyah tidak mendapatkan intimidasi dan tekanan dalam proses pengaduan," ujarnya.
Sementara itu, hingga sekarang, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto belum memberikan keterangan apapun terkait kasus yang dilakukan oknum polwan di bawah pimpinannya tersebut.
Editor : M. Erizal