JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini identitas capres-cawapres Pemilu 2024 masih dapat diakses publik, termasuk data milik Wapres Gibran Rakabuming Raka. Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,
Sebagaimana dikutip pada laman infopemilu.kpu.go.id, menampilkan riwayat hidup dan motivasi Gibran menjadi cawapres. Bahkan, daftar riwayat pendidikan juga masih dapat diakses publik.
Gibran tercatat menempuh pendidikan SD di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999. Sementara pada jenjang SMP, Gibran mengenyam pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.
Hal yang menarik, Gibran tercatat menempuh pendidikan SMA di luar negeri selama lima tahun. Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu tercatat menempuh SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.
Gibran kemudian melanjutkan jenjang studi S1 di MDIS Singapore pada 2007-2009.
Terpisah, Wakil Ketua KPU Idham Holik memastikan, sampai saat ini publik dapat mengakses identitas capres-cawapres. Pernyataan ini disampaikan menyikapi terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
"Sejak pencalonan Pilpres 2024 lalu sampai saat ini, publik masih dapat mengakses profil atau riwayat hidup calon presiden atau calon wakil presiden," kata Idham seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (16/9/2025).
Ia menepis anggapan bahwa KPU melindungi data diri Jokowi dan Gibran yang saat ini tengah menghadapi gugatan di pengadilan.
"Sampai saat ini dapat diakses. Publikasi profil ini atas seizin dan sepengetahuan calon dalam Pilpres 2024 lalu," pungkasnya.
Seperti ramai diberitakan, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Editor : M. Erizal