Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Staf BEI Jadi Tersangka Kasus ‘’Saham Gorengan’’

Tim Redaksi • Kamis, 5 Februari 2026 | 16:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait temuan saham yang ditransaksikan MPAM dijadikan underlying asset.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait temuan saham yang ditransaksikan MPAM dijadikan underlying asset.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus saham ‘’gorengan’’ untuk emiten PT Mukti Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Salah seorang dari tiga tersangka itu merupakan mantan staf di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap hal itu setelah personelnya menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (3/2) .

”Dalam pengembangan penyidikan dari perkara yang sudah inkracht, penyidik telah menetapkan tersangka lainnya dalam perkara dimaksud. Yaitu saudara BH, ini juga merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, sudah di-PHK juga,” ucap Ade Safri dikutip Rabu (4/2).

Selain itu, lanjut dia, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain berinisial DA yang bertugas sebagai financial advisor. Kemudian satu tersangka lainnya berinisial RE yang bekerja sebagai project manager di PT MML saat perusahaan tersebut melantai di bursa.

”Jadi, untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” jelasnya.

Berdasar hasil penyidikan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri mendapati fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di BEI. Sebabnya tidak lain karena valuasi aset perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.

Dalam proses IPO tersebut, perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas. “Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” kata dia.

Penggeledahan itu sebagai pengembangan dari kasus tindak pidana pasar modal yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkracht,” kata dia.

Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada dua orang terpidana. Salah satunya adalah terpidana berinisial MBP dan J. MBP merupakan mantan kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia. Sedangkan J adalah mantan direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML).

“Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” terang dia.

J melakukan tindakan tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi ritel. Modus tersebut dilakukan oleh PT MML dengan menggunakan jasa advisory dari PT MBP, yang tidak lain adalah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia yaitu terpidana MBP.

Tangani Tiga Kasus Pasar Modal

Polri terus mengusut praktik saham ’’gorengan’’ dan manipulasi pasar modal. Ada tiga kasus yang kini tengah didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Yakni, pemalsuan data pada proses initial public offering (IPO) saham PIPA, underlying asset produk reksadana PT Narada Asset Manajemen (PT NAM), dan kasus serupa di PT Minna Padi Asset Manajemen (PT MPAM).

Tiga kasus itu kemarin dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Untuk kasus PT Narada Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan bahwa underlying asset produk reksadana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee. “Pola transaksi tersebut diduga sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya,” paparnya.

Berdasar penuturan ahli pasar modal kepada polisi, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor. “Serta mengarah pada indikasi manipulasi pasar yang menciptakan artificial demand, distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” urainya.

Penyidik telah memeriksa 70 orang saksi, meminta keterangan ahli pasar modal, serta menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. “Penyidik juga telah memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan nilai sekitar Rp 207 miliar per Oktober 2025,” ujarnya.

Perkara lain yang juga ditangani adalah dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT MPAM. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa saham yang dijadikan underlying asset reksadana berasal dari transaksi di pasar negosiasi dan pasar reguler.

“Transaksi dengan menggunakan rekening reksadana, dengan lawan transaksi salah satunya seseorang berinisial ESO, yang merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Asset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Transaksi juga melibatkan inisial ESI yang merupakan adik ESO,” paparnya.

Melalui PT MPAM sebagai manajer investasi, ESO dan pihak-pihak terkait diduga membeli saham afiliasi dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke reksadana lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. “Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, memeriksa ahli pidana dan ahli pasar modal, serta menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO, dan EL yang merupakan istri dari ESO,” ujarnya.

Penyidik juga memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan milik reksadana dengan total nilai aset saham sekitar Rp 467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025. Periode dugaan insider trading disebut terjadi pada rentang tahun 2024 hingga 2025.

Untuk perkembangan kasus PT Multi Makmur Lemindo ( PT MML), Ade mengatakan, modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa advisory PT MBP, sebuah perusahaan konsultan milik MBP yang saat itu masih merupakan pegawai BEI.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, dalam proses IPO, PT MML berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar,” tegasnya.

Terkuaknya kasus ini membuat saham PIPA kemarin anjlok. Begitu perdagangan sesi 1 dibuka, harga saham PIPA yang semula Rp212 langsung turun ke posisi auto reject bawah (ARB) di angka Rp181, atau minus 14,62 persen. Kondisi itu tidak berubah hingga sesi dua perdagangan berakhir.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat dan industri pasar modal. “Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset melalui pendekatan follow the money,” terangnya.

Polri memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka. “Masyarakat juga diimbau untuk selalu memahami profil risiko investasi serta memastikan setiap produk keuangan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan regulator,” terangnya.(idr/oni/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#saham gorengan #Dittipideksus Bareskrim Polri #bei