BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Daerah pesisir Riau khususnya Bengkalis, menjadi jalur primadona para bandar dan kurir narkoba untuk melakukan penyeludupan. Terbaru, Rabu (14/4), sebanyak 21,9 kilogram (kg) sabu-sabu milik jaringan internasional asal Malaysia yang coba diseludupkan diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di Hotel Suraya Bengkalis. Selain barang bukti sabu senilai Rp39,4 miliar, petugas juga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial R alias A sekitar pukul 03.19 WIB.
“Benar ada penangkapan tersangka sabu bersama barang bukti. Tapi ini bukan tangkapan kami dan informasinya hasil pengembangan dari Mabes Polri,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (16/4).
Kapolres mengatakan, untuk prosesnya sudah ditangani Tim Mabes Polri karena ini merupakan pengembangan kasus yang terdeteksi jaringan internasional melalui Bengkalis. “Kami berharap masyarakat tetap waspada dan terus memberikan informasi ke kami jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” jelasnya.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Terima Kunjungan Duta Besar Australia, Jajaki Impor Pupuk Urea dari Indonesia
Manajer Hotel Surya, Hartono yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/4) mengaku syok dengan peristiwa tamu yang menginap di hotelnya membawa sabu. Pasalnya, saat masuk pihaknya sudah menanyakan indentitas serta menegaskan kepada tamu terkait larangan membawa narkoba ke kamar hotel dan barang terlarang lainnya.
“Ya, pelakunya masuk ke hotel sekitar pukul 01.12 WIB (Rabu, red) dan sudah ditanya terkait indentitas dan larangan membawa barang terlarang. Setelah itu pelaku masuk ke kamar hotel di lantai 2,” jelasnya.
Namun beberapa saat kemudian kata Hartono, datang seorang temannya dan langsung masuk ke kamar pelaku. Namun pihaknya tidak curiga dan sekitar pukul 03.00 WIB petugas polisi yang mengaku dari Mabes Polri meminta izin untuk melakukan penangkapan pelaku narkoba.
“Saya kan tidak tahu pelaku membawa barang haram. Karena saya sudah ingatkan seluruh anggota untuk selalu menanyakan identitas tamu hotel yang ingin menginap,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi TNTN Berakhir usai Zoom dengan Kemenhut
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di bawah arahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi rencana transaksi besar di wilayah Bengkalis.
Penyelidikan lapangan kemudian mengarah pada seorang pria mencurigakan yang menginap di kamar 202 sebuah hotel dengan membawa dua tas travel besar. “Rahmadi alias Adi ini adalah kurir. Dia mengaku disuruh ambil barang oleh tersangka Beri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya seperti dilansir Asatunees, Kamis (16/4).
Pelaku diketahui merupakan residivis yang mengenal otak penyeludupan tersebut saat mendekam di Rutan Siak pada 2023. Kronologi pengambilan barang dimulai saat tersangka diperintahkan mengambil sabu di kawasan Selat Baru dengan modus kamuflase menggunakan pelepah sawit.
Baca Juga: Dibuka Resmi! Lab Indonesia 2026 Hadirkan "Laboratoriaum Raksasa" Interakktif dengan 900+ Inovasi
Barang haram tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit kecil sebelum akhirnya dibawa ke kamar hotel untuk transit sementara waktu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkomunikasi dengan pengendali berinisial B melalui layanan panggilan konferensi WhatsApp yang juga melibatkan rekan lainnya berinisial K.
Tersangka dijanjikan upah total Rp8 juta, namun baru menerima Rp7 juta yang sebagian digunakan untuk biaya operasional sewa kendaraan. Polisi saat ini masih memburu dua orang Iainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni B selaku pemberi perintah dan K yang membantu operasional. Keberhasilan penyitaan 21,9 kg sabu ini diklaim Polri telah menyelamatkan sekitar 109.658 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(das)
Laporan ABU KASIM
Editor : Arif Oktafian