Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Begini Respons Eks Wamenaker Noel Ebenezer Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak 

Redaksi • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:53 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). (Instagram)
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). (Instagram)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Respons Noel atas tuntutan itu ia mengaku menyesal. Pernyataan penyesalan yang disampaikan Noel sebagai bentuk sindiran terhadap perbedaan hukuman kasus korupsi yang dinilainya tidak sebanding. 

Noel Ebenezer dituntut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Baca Juga: BI Yakin Rupiah Menguat Juli-Agustus

Noel mengatakan, ada terdakwa lain dengan nilai korupsi jauh lebih besar, namun hanya menerima hukuman sedikit lebih berat.

"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," kata Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5/2026).

Noel menilai, tuntutan yang diajukan jaksa KPK terhadap dirinya terlalu berat. Ia mengaku tidak memahami dasar logika hukum yang digunakan dalam tuntutan tersebut.

Baca Juga: Layanan Konsumsi Siap Santap Disiapkan, Cuaca 46 °C, JCH Tetap Aktif Jalani Manasik dan Ibadah

"Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?" tegas dia.

Noel menegaskan selama menjabat sebagai Wamenaker RI dirinya telah bekerja untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut kebijakan yang dijalankannya juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho," imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Korban Penculikan Tentara Israel dalam Misi Kemanusiaan Palestina, Jurnalis TV Tempo Sempat Unggah Video, Begini Isinya

Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh JPU KPK. Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meyakini, Noel terbukti menerima aliran uang haram sebesar Rp 4.435.000.000. Uang itu terdiri atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.435 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scramble dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro seharga Rp 600.000.000.

Baca Juga: Perputaran Uang Judol Sepanjang 2025 Capai Rp286 Triliun, Komdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judi Online 

Jaksa menyatakan, penerimaan uang tersebut telah dikembalikan oleh Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.

Editor : M. Erizal
#Noel Ebenezer #Immanuel Ebenezer Gerungan #mantan wamenaker #Eks Wamenaker #5 tahun penjara