JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022.
Yeka Hendra Fatika langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Senin (25/5/2026) malam.
Disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Sampai Aspirasi Soal SPMB, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Sambangi BPMP Riau
“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026), sepeerti dilansir dari Jawapos.com.
Kejagung menduga Yeka berperan dalam perubahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Dalam laporan tersebut terdapat rekomendasi mengenai pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan RI.
“Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor,” tutur Syarief.
Baca Juga: Hindari 8 Kesalahan Ini agar Daging Kurban yang Dimasak Tidak Alot dan Masih Ada Aroma Amis
Menurutnya, LHP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI.
Dokumen itu juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag atau lepas dari tuntutan hukum terhadap terdakwa korporasi kasus CPO di Pengadilan Negeri, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga penyusunan LHP tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak korporasi yang tengah berperkara. Namun, Kejagung belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” terangnya.
Yeka Hendra Fatika disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : M. Erizal