JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lama tak dengar, nama Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah kembali mencuat ke publik. Ini setelah nama Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang terhadap Miftah Maulana sejumlah Rp100 juta dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. Jika memang uang yang diterima Gus Miftah hasil korupsi, lembaga antirasuah tidak segan untuk melakukan penyitaan.
Baca Juga: Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Rumahnya, Polisi Sita 28 Paket yang Disimpan dalam Botol
"Pertama kami akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya, terbukti maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyitaan ya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menekankan, setiap fakta persidangan tersebut akan didalami melalui proses pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan.
"Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pelatih Prancis Deschamps Prediksi Semifinal Spektakuler Melawan Spanyol
Meski demikian, KPK belum membuka peluang pemeriksaan terhadap Gus Miftah. KPK membutuhkan keterangan pihak lain untuk mendalami dugaan aliran uang tersebut.
"Ya kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin begitu ya. Ada keterangan dari terdakwa ya. Terdakwa atau saksi begitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," cetusnya.
Nama Gus Miftah muncul dalam sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
Mengutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup), dugaan penerimaan itu disampaikan saat Jaksa Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin. Jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.
"Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa.
Baca Juga: Kini UPT Pelayanan Pajak Hadir di MPP, Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
"Iya," jawab Dheky, yang membenarkan isi BAP tersebut.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP yang memuat dugaan pemberian uang maupun barang kepada sejumlah pihak, di antaranya Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, dan Gus Miftah.
Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian dana sekitar Rp 200 juta melalui Nur Widayat yang berkaitan dengan paket pekerjaan JGSS 1. Namun, Dheky mengaku tidak mengetahui nominal pasti dana tersebut.
"Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja," ucap Dheky.
Selain itu, jaksa mengungkap dugaan pemberian senilai Rp 150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.
"Iya benar," jawab Dheky saat dimintai konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
Jaksa juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Harno Teimadi sebesar Rp 25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp 50 juta, Heru Wisnu Rp 50 juta, serta Gus Miftah sebesar Rp 100 juta.
Greafik menjelaskan, pengungkapan aliran dana dalam persidangan dilakukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang bersumber dari proyek tersebut.
"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," tutur Greafik usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.***
Editor : Edwar Yaman