JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar sepanjang intensifikasi pengawasan tahun 2026. Dari temuan itu, banyak kosmetik ilegal dipasarkan melalui platform TikTok.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, media online menjadi fokus utama pengawasan tahun ini karena tingginya transaksi produk kecantikan di platform digital. Berdasarkan data yang dipaparkan, kategori produk perawatan, kecantikan, dan skincare menjadi penyumbang pendapatan terbesar di TikTok Shop dengan nilai mencapai Rp35,61 triliun dan pertumbuhan sebesar 79,73 persen.
“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan,” kata Taruna, Selasa (14/7).
Baca Juga: Mendagri Imbau Kepala Desa Perkuat Integritas
Dalam intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara serentak pada 11–22 Mei 2026, BPOM mengawasi 190 sarana distribusi dan menemukan 128 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Dari hasil tersebut ditemukan 2.205 item kosmetik yang terdiri atas 86,83 persen kosmetik ilegal, 12,58 persen kosmetik impor tanpa surat keterangan impor, 0,32 persen kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang, serta 0,27 persen kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik.
Taruna Ikrar menyebut temuan didominasi kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90 persen. Wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi daerah dengan jumlah temuan terbanyak. Selain di sarana distribusi, BPOM juga menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan di media online dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar.
Pelanggaran tersebut didominasi kosmetik ilegal sebesar 95,24 persen, disusul kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang sebesar 4,66 persen, serta penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,10 persen.
Baca Juga: Rasio Utang Naik, Klaim APBN Tetap Aman
Menanggapi tingginya temuan pada platform TikTok, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pola promosi di platform tersebut lebih menarik sehingga mampu menarik perhatian konsumen. Selain itu, banyak produk dipasarkan dengan klaim berlebihan atau overclaim yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari perintah penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor.
Di luar intensifikasi pengawasan tersebut, BPOM juga mengungkap hasil pengawasan rutin triwulan II Tahun 2026 yang menemukan 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang.(jpg)
Editor : Arif Oktafian