JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar baik bagi para pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang jasa telekomunikasi.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik yang bernilai ekonomi sehingga tidak boleh hangus begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang jelas.
Uji materiil diajukan Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat). Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7), MK menyatakan, Pasal 28 ayat (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Baca Juga: Stok Beras 5,2 Ton, Mentan Optimistis Kekeringan Tak Ganggu Ketahanan Pangan
MK mewajibkan seluruh operator penyedia jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK menegaskan bahwa di era modern, layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok. Karena itu, skema dan penetapan tarif tidak boleh hanya menguntungkan operator secara komersial, melainkan harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan konsumen untuk membeli paket data melahirkan hak atas manfaat ekonomi yang sah. “Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Manfaat layanan tersebut tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” kata Liliek.
Baca Juga: BPDP Dorong Percepatan Hilirisasi Riset Sawit
Berbagai Pilihan
Untuk memastikan sisa kuota internet tidak hilang sia-sia, MK mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Bagi konsumen yang masih memiliki sisa kuota, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, operator dapat memberikan perlindungan melalui akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga inovasi perlindungan lainnya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa kuota yang belum habis harus tetap terlindungi hingga benar-benar habis dipergunakan oleh konsumen. “Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif,” ujar Adies.
Selain aturan mengenai sisa kuota, MK juga memerintahkan para penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi. Operator wajib menyajikan informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, hingga kebijakan pemakaian secara wajar dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menyediakan kanal pemantauan sisa kuota yang praktis.
Baca Juga: Daihatsu Ajak Konsumen Peduli Perawatan Mobil
Terakhir, MK menginstruksikan pemerintah pusat dan operator seluler untuk selalu melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak yang berfokus pada jasa telekomunikasi setiap kali akan melakukan penyesuaian tarif di masa mendatang.(idr/ttg/das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian