JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Diduga, keduanya periksa terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di meja Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat audiensi di Kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni lalu.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Suprapto dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/7). Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua saksi memenuhi panggilan penyidik. Suprapto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB, sementara Dalu Agung Darmawan datang sekitar pukul 10.35 WIB.
Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi yang didalami terhadap kedua saksi.
Lembaga antirasuah akan menyampaikan perkembangan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku sudah mengembalikan amplop tersebut saat jumpa pers, 3 Juli 2026 lalu. Raja Juli juga sudah membuat laporan penolakan gratifikasi ke KPK. Raja Juli mengungkapkan amplop tersebut tidak pernah diterimanya. Ia menegaskan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Baca Juga: Stok Beras 5,2 Ton, Mentan Optimistis Kekeringan Tak Ganggu Ketahanan Pangan
Tapi, pengembalian baru dilakukan 10 hari setelah pertemuan, tepatnya 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby di Telukkuantan, Kuansing. Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman melalui audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung terbuka dan terdokumentasi dengan baik. “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” kata Raja Juli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Ia menegaskan, audiensi tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan. “Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ucapnya.
Baca Juga: BPDP Dorong Percepatan Hilirisasi Riset Sawit
Karena seluruh administrasi tersimpan lengkap, Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan siap membantu apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam penyidikan. “Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” jelasnya.
Usai pertemuan itu, Sekjen PSI itu mengaku baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map di ruang kerjanya. “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” terangnya.
Begitu mengetahui keberadaan amplop tersebut, ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikannya. “Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sebutnya.
Baca Juga: Daihatsu Ajak Konsumen Peduli Perawatan Mobil
Raja Juli menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata mantan Wamen ATR/BPN itu.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah jadwal kedinasan ajudannya memungkinkan untuk berangkat ke Riau. Ia bahkan menghubungi langsung Kapolda Riau agar proses pengembalian berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” ungkapnya. Amplop itu, lanjut Raja Juli, diserahkan kembali kepada Suhardiman di Polres Kuansing disertai tanda terima dan dokumentasi.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya. Hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi,” ucapnya. “Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” tambahnya.
Raja Juli menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi. “Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” katanya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/7) lalu, Suhardiman memberikan jawaban singkat saat ditemui wartawan mengenai amplop yang sempat diungkap Raja Juli. Ketika ditanya apakah uang dalam amplop merupakan inisiatifnya atau atas permintaan Menteri Kehutanan, Suhardiman berusaha menghindari pertanyaan. “Yang mana tuh,” katanya saat itu.
Setelah wartawan menjelaskan yang dimaksud adalah amplop yang ditinggalkan seusai audiensi di Kementerian Kehutanan, Suhardiman tetap mengaku tidak mengetahui isinya. “Saya ga tahu isinya, saya ga tau isinya apa ya,” ujarnya.
Saat wartawan kembali menegaskan amplop tersebut disebut ditinggalkan olehnya, Suhardiman langsung membantah. “Bukan,” ucapnya. Begitu pula ketika ditanya apakah amplop tersebut berisi mata uang dolar Singapura sebagaimana yang berkembang dalam penyidikan. “Ga tau isinya apa,” jawabnya.
Di sisi lain, pekan lalu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, proses analisis penolakan gratifikasi yang dilaporkan Raja Juli terkait pengembalian amplop dari Suhardiman Amby di Direktorat Gratifikasi telah selesai. Namun aspek penindakannya masih terus dikembangkan.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7) pekan lalu.
Menurut Budi, penyidik kini berupaya mengurai alur dugaan pengumpulan dana hingga tujuan pemberian uang tersebut. “Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjutnya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian