Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 12:22 WIB
FEBRIE ADRIANSYAH
FEBRIE ADRIANSYAH

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sprindik tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, sprindik tersebut berbeda dengan 3 kasus yang diserahkan oleh Polri kepada Kejagung. Dia menyebut, sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 khusus terkait dengan TPPU.

”Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang dia kepada awak media pada Kamis (23/7).

Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.

Baca Juga: DPP PKB Lantik Asmar sebagai Ketua DPC PKB Meranti  

”Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.

Di antara 4 saksi tersebut, 2 orang tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Yakni Febrie dengan alasan kesehatan atau sakit dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Untuk itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua sakit tersebut.

”Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap dia,

Serupa dengan pemeriksaan yang berjalan kemarin, Tim 9 Kejagung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhut

Anang menyebutkan, proses koordinasi antara Tim 9 Kejagung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipidkor Polri juga terus berlangsung. Tujuannya untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara yang menyeret seorang mantan pejabat Kejagung tersebut.

Anang pun menekankan kembali, penunjukkan dan pembentukan Tim 9 Kejagung dalam penanganan perkara Febrie dilakukan untuk menghindari resistensi antara Tim Penyidik dengan tersangka. Mengingat Febrie adalah salah satu orang lama yang memimpin jaksa-jaksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Hari Ini Jalani Pengobatan di Singapura

Hotman Paris Hutapea resmi mundur dari tim pengacara eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kemarin (23/7). Hotman mengundurkan diri lantaran menderita sakit saraf kejepit di bagian punggung.

Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, kemarin, Hotman mengatakan bahwa sakit tersebut diderita sejak Mei lalu. Kondisi kesehatannya makin memburuk lantaran Hotman nekat keluar dari rumah sakit pascaoperasi pada 9 Juli 2026 di Singapura dan tidak menjalani masa pemulihan. 

Dia juga diketahui mendampingi Febrie saat diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Juli 2026. ”Harusnya opname empat hari. Tapi, karena bandel saya cuma opname dua hari. Kabur ke hotel, dokternya marah-marah,” ujarnya.

Seusai mendampingi Febrie, Hotman sakit di punggungnya kembali kambuh. Melihat kondisi tersebut, dia memutuskan untuk memprioritaskan pengobatan dan menyerahkan tugasnya sebagai pengacara Febrie kepada Tim Massagus Farizi. ”Besok subuh (hari ini, red) saya akan terbang ke Singapura,” ucapnya.(idr/aph/jpg)

Editor : Arif Oktafian
Febrie Adriansyah kejaksaan agung kasus tppu