JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan pada 2 Juni 2026 antara Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi pada 23 Juli 2026.
“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari JawaPos.com (JPG), Jumat (24/7).
Baca Juga: Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, kata Budi, KPK mendapatkan informasi bahwa pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dengan Kemenhut membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial.
Sementara itu, dia mengatakan KPK seharusnya memeriksa Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani di hari yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir. “CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” katanya.
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Suhardiman Amby. Budi Prasetyo menjelaskan, dana itu diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni. Hal itu terkait dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan (PKH).
Baca Juga: DPP PKB Lantik Asmar sebagai Ketua DPC PKB Meranti
Dana tersebut diduga dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD), sebelum dikumpulkan melalui perantara untuk diserahkan kepada Raja Juli.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Budi, uang yang telah dikonversi tersebut diduga sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, hingga kini KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan dan diterima oleh Menhut tersebut.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” tegasnya. Budi menambahkan, KPK telah melakukan serangkaian proses verifikasi, analisis, serta koordinasi internal atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.
Dari hasil kajian tersebut, KPK memutuskan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni sebagai pihak pelapor. “Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku sudah mengembalikan amplop tersebut saat jumpa pers, 3 Juli 2026 lalu. Raja Juli juga sudah membuat laporan penolakan gratifikasi ke KPK. Raja Juli mengungkapkan amplop tersebut tidak pernah diterimanya. Ia menegaskan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Tapi, pengembalian baru dilakukan 10 hari setelah pertemuan, tepatnya 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby di Telukkuantan, Kuansing. Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman melalui audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhut
Menurutnya, seluruh proses berlangsung terbuka dan terdokumentasi dengan baik. “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” kata Raja Juli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Ia menegaskan, audiensi tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan. “Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ucapnya.
Karena seluruh administrasi tersimpan lengkap, Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan siap membantu apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam penyidikan. “Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” jelasnya.
Usai pertemuan itu, Sekjen PSI itu mengaku baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map di ruang kerjanya. “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” terangnya.
Begitu mengetahui keberadaan amplop tersebut, ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikannya. “Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sebutnya.
Raja Juli menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata mantan Wamen ATR/BPN itu.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah jadwal kedinasan ajudannya memungkinkan untuk berangkat ke Riau. Ia bahkan menghubungi langsung Kapolda Riau agar proses pengembalian berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” ungkapnya. Amplop itu, lanjut Raja Juli, diserahkan kembali kepada Suhardiman di Polres Kuansing disertai tanda terima dan dokumentasi.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya. Hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi,” ucapnya. “Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” tambahnya.
Raja Juli menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi. “Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” katanya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/7) lalu, Suhardiman memberikan jawaban singkat saat ditemui wartawan mengenai amplop yang sempat diungkap Raja Juli. Ketika ditanya apakah uang dalam amplop merupakan inisiatifnya atau atas permintaan Menteri Kehutanan, Suhardiman berusaha menghindari pertanyaan. “Yang mana tuh,” katanya saat itu.
Setelah wartawan menjelaskan yang dimaksud adalah amplop yang ditinggalkan seusai audiensi di Kementerian Kehutanan, Suhardiman tetap mengaku tidak mengetahui isinya. “Saya ga tahu isinya, saya ga tau isinya apa ya,” ujarnya.
Saat wartawan kembali menegaskan amplop tersebut disebut ditinggalkan olehnya, Suhardiman langsung membantah. “Bukan,” ucapnya. Begitu pula ketika ditanya apakah amplop tersebut berisi mata uang dolar Singapura sebagaimana yang berkembang dalam penyidikan. “Ga tau isinya apa,” jawabnya.(das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian