JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7) malam. Namun, Febrie tampak tidak mengenakan rompi pink saat dibawa keluar dari Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB.
Sesuai jadwal pemeriksaan dan pemanggilan yang dilayangkan Kejagung, kemarin, Febrie jadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia digiring masuk ke dalam mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat meninggalkan Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam (24/7), Febrie sempat ditanyai oleh awak media. Dia pun memberikan keterangan singkat. Dia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Suhardiman dengan Menhut
”Hari ini (kemarin, red) saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata dia, kemarin.
Menurut Febrie, saat bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu. Selain itu, perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
”Baru kami yakin bahwa ini tindak zalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidikan kasus TPPU itu dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu jadi yang keempat diterbitkan Kejagung terkait kasus yang menyeret nama Febrie.
“Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang Anang kepada awak media. Sprindik baru tersebut diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik ini terbit setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut juga ditangani Tim 9 Kejagung.
“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.
Setelah sempat lowong, kursi jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) resmi terisi, Jumat (24/7). Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Kuntadi sebagai pejabat baru. Pelantikan dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung.
Dalam acara itu, Jaksa Agung juga melantik lima pejabat eselon I, termasuk Wakil Jaksa Agung yang kini dijabat Asep Nana Mulyana. Dalam keterangan seusai pelantikan, Asep Nana Mulyana menyampaikan arahan Jaksa Agung. ”Agar pejabat yang dilantik membantu melaksanakan kebijakan, rencana kerja, dan target yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi
Sementara itu, Jampidsus baru Kuntadi mengaku siap langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana khusus, terutama yang menyedot perhatian publik. ”Itu menjadi prioritas kami untuk percepatan dan penuntasan, dengan tetap menjaga integritas, objektivitas, serta transparansi,” tegasnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penyerahan tiga berkas kasus oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung. Hingga berita ini diturunkan, Febrie masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung Jakarta.(idr/ris/jpg)
Editor : Arif Oktafian