JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Kamis (30/7/2027), Anom keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye.
Anom menyampaikan permintaan maaf saat ditanya jurnalis. Meski begitu, dia membantah telah melakukan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Enggak ada," kata Anom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: UHTP Serahkan 295 Mahasiswa KKN ke Pemerintah Kecamatan Kulim
Selain Anom, ada tiga orang lainnya yang juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas mereka. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu telah melakukan OTT ke-18 di tahun 2026.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 5 orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
KPK membawa 12 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta, termasuk Anom. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Wahid, Pengamanan Ditambah
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi di Pemalang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pada proyek-proyek di Kabupaten hingga jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.***
Editor : Edwar Yaman
Sumber : jawapos.com