Komisi III Nilai Vape Mengancam Generasi Bangsa

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:23 WIB
Ahmad Sahroni. (JPG)
Ahmad Sahroni. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape. Ultimatum ini dikeluarkan karena maraknya dugaan penyalahgunaan vape untuk narkoba.

Prabowo telah memerintahkan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, serta Dirjen Bea Cukai Kemenkeu untuk menyusun aturan baru terkait tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan mendukung arahan Prabowo tersebut. Menurutnya vape lebih banyak menmbulkan keburukan bagi masyarakat.

Baca Juga: BGN Copot 137 Kepala SPPG

“Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudhorotnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat,” kata Sahroni, Senin (3/8).

Pengungkapan kasus narkoba berkedok vape sudah terjadi berulang kali. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran vape.

“Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp 60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat,” imbuhnya.

Baca Juga: Mabes Polri Jamin Tak Ada Isu Kamtibmas Agustus Tahun Ini

Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti promosi vape di media sosial yang semakin masif. Kondisi ini dianggap membahayakan generasi muda, terutama anak-anak.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
Komisi III DPR RI rokok elektrik vape