JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Tujuannya untuk mencegah kejadian keracunan. Waktu konsumsi maksimal empat jam setelah makanan tersebut matang.
Jika lebih dari empat jam, maka makanan dinyatakan tidak layak dikonsumsi. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada pekan ini, sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.
Informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman. “Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” katanya dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring dikutip, Senin (10/8).
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu meminta guru memastikan makanan tidak Ompreng Harus Cantumkan Batas Waktu Konsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa, yang artinya tidak ada menu MBG yang boleh dibungkus untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Ajudan Wahid Segera Disidang
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Mas Dar.
Menurut Mas Dar, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar atau fresh meal.
Dia menjelaskan, secara umum makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, terdapat batas waktu atau window tertentu untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi. “Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” jelasnya.
Baca Juga: Hari Ini Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Mas Dar juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” tegasnya lagi.
Mas Dar mengatakan imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah setelah melewati batas waktu aman.
Menurut Mas Dar, praktik membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan di sejumlah titik. Bahkan, kata dia, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
Baca Juga: MUI Ingatkan Memakai Busana Lawan Jenis Haram
“Di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ujarnya.
Wajibkan Guru Makan Bersama Siswa di Kelas
BGN juga menginstruksikan guru untuk ikut menyantap menu MBG bersama siswa di sekolah. Ini menjadi upaya memperkuat pengawasan keamanan pangan sekaligus edukasi bagi siswa.
Sudaryono mengatakan, ruang kelas nantinya tidak hanya menjadi tempat belajar. Tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengajarkan adab makan, kedisiplinan saat mengantre, hingga menjaga kebersihan.
Baca Juga: 315 Ha Lahan Bromo Hangus dalam 12 Jam
“BGN menginstruksikan Bapak/Ibu Guru ikut menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama para siswa di sekolah. Ruang kelas harus menjadi ajang edukasi adab, kedisiplinan antre, dan kebersihan,” terang Sudaryono melalui akun Instagram @sudaru_sudaryono, Senin (10/8).
Menurut dia, keikutsertaan guru dalam menyantap makanan MBG juga memiliki fungsi penting dalam memastikan makanan yang diberikan kepada siswa layak dikonsumsi. “Lebih dari itu, guru adalah penguji organoleptik terakhir. Jika makanan dirasa tidak layak, wajib hukumnya tidak dibagikan ke siswa,” tegasnya.
Periksa 10 Direktur
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 16 saksi, termasuk 10 direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (10/8). Dugaan penyelewengan dana di Badan Gizi Nasional (BNGN) tersebut terjadi pada periode anggaran 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Partai Gerindra Sebut Pemerintah di Jalur Tepat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menuturkan, pemeriksaan dipimpin langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari internal BGN, mitra kerja, perwakilan yayasan, hingga puluhan pimpinan perusahaan swasta,” tuturnya di Jakarta, kemarin.
Ke-16 pihak yang diperiksa oleh Kejagung adalah tenaga ahli pada BGN berinisial IDMAKN, Mitra SPPG Pejaten Barat (MK), dan Staf Keuangan PT NGS (GW). Lalu, terdapat sepuluh direktur perusahaan, masing-masing Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar Bukan Asumsi
“Ada juga perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta individu berinisial MHN,” terangnya. Anang menyatakan, pemeriksaan itu untuk membuat terang benderang perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang di Jakarta.
Tujuh Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka.(idr/ttg/jpg)
Editor : Arif Oktafian