Sidang Perdana Yaqut Dijadwalkan Hari Ini

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut Cholil Qoumas. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dijadwalkan menjalani sidang perdana dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8) hari ini.

Tim kuasa hukum Yaqut meminta majelis hakim menguji dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh. Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir menilai, kebijakan yang dibuat Yaqut saat menjabat Menteri Agama tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pidana. 

Ia menegaskan, aspek pertanggungjawaban administrasi pemerintahan perlu terlebih dahulu diperiksa sebelum sebuah kebijakan dinilai sebagai tindak pidana. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dibuat untuk memberikan batas yang jelas terhadap tindakan pejabat pemerintahan sekaligus mencegah kriminalisasi kebijakan.

“Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8).

Baca Juga: Ompreng Harus Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Dodi menjelaskan, kebijakan pejabat negara harus terlebih dahulu dilihat melalui perspektif hukum administrasi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kata dia, telah mengatur mengenai kewenangan, evaluasi, serta bentuk pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu juga selaras terhadap kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Dodi menegaskan, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari gagasan pribadi Yaqut.  Menurutnya, tambahan kuota muncul setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). 

Kondisi tersebut kemudian membuat Kementerian Agama harus segera mengambil langkah untuk mengatur tambahan kuota yang tersedia. “Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama,” ujarnya.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Ajudan Wahid Segera Disidang

Dodi menekankan, persoalan pembagian kuota haji tidak dapat dilihat hanya berdasarkan perbandingan angka atau persentase. Penambahan jumlah jemaah, kata dia, turut menimbulkan kebutuhan lain yang harus dipersiapkan pemerintah.

Kebutuhan tersebut mencakup kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas, pelayanan hingga aspek keselamatan jemaah. Karena itu, keputusan Menteri Agama harus dinilai berdasarkan situasi dan kondisi faktual saat kebijakan tersebut dibuat.

“Area pertanggungjawaban Pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Dodi.

Baca Juga: Hari Ini Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara 

Selain mempersoalkan aspek kebijakan, tim hukum Yaqut turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. 

Dodi menyebut, kerugian negara semestinya dapat menunjukkan adanya aset atau hak negara yang benar-benar berkurang sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. “Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada berkurangnya aset negara, lalu uang siapa yang mau dikembalikan?” bebernya.

Ia turut menyoroti perubahan nominal kerugian negara yang disebut selama proses penanganan perkara. Menurut Dodi, pada tahap awal aparat penegak hukum sempat menyebut kerugian sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut kemudian disebut berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, sementara dalam dakwaan terdapat angka 271.000 dolar Amerika Serikat.

“Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata kerugian negara berubah,” ungkapnya.

Baca Juga: MUI Ingatkan Memakai Busana Lawan Jenis Haram

Karena itu, ia mempertanyakan dasar pencantuman angka 271.000 dolar AS tersebut dalam perkara dugaan korupsi kuota haki. Ia mengaku, tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Yaqut menerima uang dengan nominal tersebut. “Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana 271.000,” jelasnya.

Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, memaparkan komponen yang disebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar dalam dakwaan. Menurut Mellisa, terdapat tiga komponen yang digunakan dalam penghitungan tersebut.

Komponen pertama, berkaitan dengan fee percepatan kepada sejumlah pihak. Komponen kedua, berasal dari keuntungan penjualan kuota petugas haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah. “Komponen yang ketiga, semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat saat itu itu dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Mellisa.

Baca Juga: Partai Gerindra Sebut Pemerintah di Jalur Tepat

Mellisa menilai, ketiga komponen tersebut masih perlu diuji dalam persidangan. Sebab, sejumlah bagian berkaitan dengan aktivitas teknis yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus.

Ia mempertanyakan dasar memasukkan keuntungan pihak swasta serta persoalan teknis pemberangkatan jemaah sebagai kerugian negara yang kemudian dikaitkan dengan kebijakan Menteri Agama.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim tidak hanya menguji kebijakan pembagian tambahan kuota haji, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar Bukan Asumsi

“Ya, tentu mudah-mudahan nanti dalam proses persidangan, kita berharap semua itu bisa dibuka seterang-terangnya. Karena katanya kan pembuktian itu harus lebih terang daripada cahaya, termasuk pihak-pihak mana sebenarnya yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.(jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
Sidang Yaqut yaqut cholil qoumas gus yaqut