UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:22 WIB
Perwakilan aksi massa demonstrasi, Supriyono (tiga kanan), berorasi di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (AZWAR IPANK/AFP)
Perwakilan aksi massa demonstrasi, Supriyono (tiga kanan), berorasi di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (AZWAR IPANK/AFP)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan DPR akhirnya menyetujui tuntutan massa demonstran untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Jika target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR menyatakan siap mundur dari jabatan maupun keanggotaan dewan.

Kesepakatan itu menjadi salah satu dari empat poin yang disepakati pimpinan DPR dan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi kemarin (27/8). Kesepakatan tersebut diambil setelah gelombang protes berlangsung panjang. Sebagian warga bahkan bermalam di depan Gedung DPR.

Pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB berlangsung di dalam gedung parlemen sekitar pukul 10.00. Massa diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Ditolak 

Di hadapan perwakilan de­monstran, Habiburokhman menegaskan target pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan, penyusunan draf telah berlangsung intensif sejak Maret 2026. “Sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegasnya. 

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU tersebut memerlukan waktu karena memuat konsep hukum baru. Regulasi itu nantinya mengatur perampasan aset yang berasal dari kejahatan, termasuk barang temuan terkait tindak pidana.

“Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar baru, konsepnya pun baru sehingga kita memerlukan waktu untuk menyusunnya,” tuturnya.

Massa menyambut janji tersebut dengan skeptis. Perwakilan AMPB Supriyono mendesak pimpinan DPR membuat perjanjian tertulis. Dia meminta ada konsekuensi jika target pengesahan kembali molor.

Baca Juga: Budi Arie Minta Maaf

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan macam-macam, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tantangnya.

Supriyono juga meminta pimpinan DPR mempertaruhkan jabatan jika target tersebut gagal dipenuhi. “Pak Dasco harus siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” desaknya.

Kekecewaan massa juga disampaikan sejumlah warga yang telah berhari-hari berada di depan gedung DPR. Seorang perwakilan warga mengaku sudah dua hari bermalam di posko aksi. “Maaf, Pak. Kami sudah dua hari dua malam kami belum istirahat, saya belum mandi juga, Pak, dua hari di posko,” keluhnya dengan suara bergetar.

Baca Juga: DPR Siap Terima Aspirasi Massa Aksi 27 Agustus

Dia menilai masyarakat kecil paling dirugikan oleh lambannya pemberantasan korupsi. Menurut dia, korupsi berdampak pada keuangan negara dan akhirnya membebani masyarakat melalui kebijakan pajak.

“Mungkin Bapak kalau ada korupsi itu biarkan saja, Bapak masih punya gaji dan fasilitas. Tetapi kami, Pak, ada korupsi, lalu efeknya keuangan negara berkurang, terus ada kebijakan penerapan pajak untuk rakyat,” cecarnya.

Warga juga mengancam kembali menggelar aksi lebih besar jika janji DPR tidak dipenuhi. “Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, kami akan melakukan aksi seperti hari ini (kemarin, red). Kami menunggu,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Minta Massa Sampaikan Aspirasi dengan Damai

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons langsung tuntutan tersebut. Dia memastikan batas waktu pengesahan telah disepakati dalam rapat paripurna. “Rapat Paripurna tadi sudah menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok pada tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.

Dasco juga menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri dari DPR ini, itu tidak ada masalah,” tegas Dasco sebelum meneken surat pernyataan.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa turut menjamin komitmen tersebut. Dia mengajak masyarakat ikut mengawal pembahasan RUU hingga Desember.

“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” terangnya.

Baca Juga: Pakar: Faktor Manusia Dominan, Pencegahan Karhutla Harus Menyentuh Perubahan Perilaku

Tuntutan Hukuman Mati Koruptor Dikaji Ulang

Saat berangkat ke Jakarta, AMPB membawa dua tuntutan. Yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Namun, setelah bertemu dengan DPR kemarin, hanya tuntutan pertama yang muncul ke publik.

Pentolan AMPB Supriyono alias Botok mengatakan, setelah berdiskusi dengan tim advokat, pihaknya memutuskan mengkaji kembali tuntutan hukuman mati bagi koruptor. “Di UU Tipikor kan sudah ada hukuman seumur hidup bagi koruptor,” katanya saat dalam perjalanan kembali ke Pati tadi malam.

Botok mengatakan, AMPB akan menyusun naskah kajian terlebih dahulu. Kajian itu diperlukan untuk melihat kemungkinan memperberat ketentuan pidana bagi koruptor dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Botok juga menyampaikan terima kasih sekaligus meminta maaf karena lebih dulu meninggalkan Jakarta. Keputusan itu diambil untuk mencegah potensi bentrokan dengan kelompok lain.

Baca Juga: Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Jaga Keseimbangan Hak Buruh dan Dunia Usaha

AMPB, kata dia, ingin membuktikan kepada warga ibu kota bahwa masyarakat Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan. “Bukan untuk membuat rusuh,” katanya.

Sebelum bertolak pulang, Botok sempat hendak kembali berorasi dari mobil komando. Namun, dia diminta segera masuk ke kendaraan untuk perjalanan pulang. Langkah itu dilakukan untuk menghindari konflik di tengah peserta aksi.

Botok khawatir ada provokator yang mengadu domba sesama elemen atau organisasi yang mengikuti demonstrasi. “Terima kasih kawan-kawan ojol, masyarakat Jabodetabek, dan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Dia kembali meminta maaf karena menarik rombongan dari Pati di tengah berlangsungnya aksi. “Kami tidak mau dibenturkan dengan kelompok bayaran yang memicu chaos (kekacauan),” ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Siap Gabung Aksi 27 Agustus  

Botok mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga nama baik warga Pati. Jika terjadi kekacauan, kata dia, pihak yang sejak awal menuding warga Pati datang ke Jakarta untuk membuat onar justru akan diuntungkan.

Ungkap Dugaan Teror

Dalam audiensi tersebut, sejumlah warga mengungkap dugaan intimidasi terhadap massa aksi. Seorang ibu asal Pati mengaku bus yang ditumpanginya diserang saat perjalanan menuju Jakarta. “Kita berangkat dari Pati hari Minggu. Bus itu dihantam orang, Pak, di daerah Karawang,” ungkapnya.

Dia juga mengaku mengalami dugaan teror saat bermalam di tenda depan Gedung DPR. Kerudung dan kasur yang digunakannya disebut terbakar. “Saya tidak kerasa Pak, kalau kerudung saya ini sudah dibakar orang. Kasur lantai saya itu tembus terbakar,” kisahnya.

Baca Juga: Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 

Dugaan intimidasi juga disebut terjadi di kampung halaman. Seorang pendemo melaporkan adanya perusakan terhadap properti miliknya di Pati. “Di Pati ini ada intimidasi, itu sampai ikannya disetrum, padahal sudah besar-besar,” lapornya.

Mendengar laporan tersebut, Dasco berjanji berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan massa. “Nanti saya langsung yang akan kawal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pengamanan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Massa Tetap Bertahan

Diterimanya perwakilan AMPB oleh pimpinan DPR tidak langsung meredakan aksi. Menjelang petang, massa masih memadati depan Gedung DPR. Sekitar pukul 15.00, asap putih terlihat mengepul di sekitar gerbang DPR. Aksi semakin panas menjelang sore.

Sekitar pukul 17.00, massa berusaha merobohkan pagar gerbang DPR. Upaya itu dilakukan beberapa kali, tetapi pagar tetap berdiri. Sejumlah demonstran juga terlihat mencopot besi pagar. Sementara itu, aparat kepolisian dengan perlengkapan lengkap berjaga di sisi dalam pagar.

Sesuai ketentuan, aksi demonstrasi dapat berlangsung maksimal hingga pukul 18.00. Namun, hingga berita ini ditulis, polisi masih bersiaga dan belum melakukan penertiban. Di luar pagar, sejumlah spanduk dibakar demonstran. Asap dari pembakaran terlihat mengepul di sekitar lokasi. 

Aksi kemarin berlangsung sejak pagi. Massa AMPB menjadi kelompok pertama yang bergerak. Aksi kemudian diikuti sejumlah elemen masyarakat, antara lain Geram (Gerakan Rakyat Menggugat) dan rombongan dari sejumlah perguruan tinggi. Total terdapat sekitar 14 kelompok atau aliansi yang menggelar demonstrasi di depan DPR.

Pentolan AMPB Supriyono memimpin orasi di luar pagar parlemen. Pria yang akrab disapa Botok itu mengingatkan massa agar tertib. Dia meminta peserta tidak terpancing suasana dan melakukan tindakan anarkistis. “Jangan melanggar hukum,” tegasnya.

Menurut dia, tujuan massa datang dari Pati ke Jakarta adalah menyampaikan aspirasi masyarakat. Karena itu, aspirasi tersebut harus dikawal dengan baik. Memasuki siang, sejumlah anggota AMPB diizinkan masuk ke gedung DPR. Botok dan rekan-rekannya bahkan mengikuti rapat paripurna DPR. Salah satu agendanya adalah pembacaan usulan RUU Perampasan Aset.

Sepuluh Tuntutan Geram

Sementara itu, perwakilan Geram menyebut aspirasi yang diterima DPR baru berasal dari AMPB. Sepuluh tuntutan yang mereka bawa belum mendapat respons. Salah satu tuntutannya adalah meminta pertanggungjawaban Prabowo-Gibran terkait kebijakan pemerintah.

Perwakilan Geram, David, juga mendesak pemerintah menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka meminta pemerintah menghentikan kebijakan yang dinilai menindas rakyat, termasuk sistem perpajakan yang dianggap mencekik.

“Kami juga menuntut layanan pendidikan dan kesehatan gratis, naikkan upah buruh, dan menurunkan harga kebutuhan barang pokok,” jelasnya. Geram juga meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis untuk menekan harga kebutuhan pokok. Perluasan peran militer di sektor publik turut menjadi sorotan. Geram meminta pemerintah menghentikan perluasan tersebut karena dinilai merusak tata kenegaraan.

Sementara itu, pantauan JPG  menjelang sore kemarin, massa dari sejumlah elemen mulai berdatangan ke depan Gedung DPR. Hingga sekitar pukul 19.00, massa belum membubarkan diri. Sebagian massa bahkan terlihat melakukan aksi pembakaran. Polisi kemudian mengerahkan kendaraan penyemprot air untuk membubarkan kerumunan.(idr/wan/ygi/oni/jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
AMPB demonstrasi dpr RUU Perampasan Aset