JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Industri manufaktur Indonesia kembali tertekan. Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur yang dirilis S&P Global menyebutkan pada Agustus 2026 turun ke level 49,8 dari 50,2 pada Juli. PMI di bawah level 50 menunjukkan aktivitas manufaktur berada dalam fase kontraksi.
Kondisi tersebut membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong ekspansi pasar ekspor, termasuk membidik pasar Uni Eropa.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pelemahan PMI terjadi secara marginal. Namun, terdapat sejumlah sinyal positif yang bisa menjadi modal bagi industri untuk kembali berekspansi.
Baca Juga: Draf RUU Perampasan Aset Masih Dirapikan
”Di antaranya, permintaan baru mulai menunjukkan perbaikan setelah tiga bulan mengalami pelemahan. Selain itu, tingkat kepercayaan bisnis mencapai level tertinggi dalam tujuh bulan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut dia, membaiknya keyakinan pelaku usaha menjadi modal penting untuk mempertahankan produksi sekaligus menangkap peluang pasar baru. Karena itu, pemerintah melihat ekspansi pasar ekspor sebagai salah satu strategi untuk memperkuat kinerja manufaktur.
Salah satu pasar yang dibidik adalah Uni Eropa melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). ”Perjanjian tersebut diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi produk industri nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global,” ucapnya.
Baca Juga: Rp6,45 T Uang Negara Diselamatkan, Hukum 33 Pegawai Nakal
Sejumlah sektor dinilai berpotensi memanfaatkan peluang tersebut, antara lain tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, serta produk kayu dan olahannya. Penurunan tarif dan penyelarasan standar menjadi instrumen penting agar produk Indonesia lebih kompetitif di pasar Eropa.
”Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas,” imbuh Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Sri Bimo Pratomo.
Namun, peluang ekspor tersebut tidak datang tanpa tantangan. Pelaku industri harus mampu memenuhi berbagai standar pasar Eropa, termasuk ketentuan keberlanjutan, sertifikasi hijau, serta aspek environmental, social, and governance (ESG).
Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Tanggung Jawab Kerugian PT JFC Rp21 Miliar hingga Harta Pribadi
Kendalikan Impor
Selain membuka pasar baru, pemerintah juga berupaya meredam tekanan dari masuknya produk impor. Kemenperin mempertahankan kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan kemampuan industri nasional.
Febri menjelaskan, impor tetap diperlukan ketika produksi domestik belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan. Namun, volumenya harus disesuaikan agar tidak menimbulkan kelebihan pasokan yang justru menekan industri dalam negeri.
”Pertek tetap diperlukan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujar Febri.(bry/dio/jpg)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian