Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Draf RUU Perampasan Aset Masih Dirapikan

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Cucun Ahmad Syamsurual. (jpg)
Cucun Ahmad Syamsurual. (jpg)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan kenapa draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Menurut Cucun, pembahasan regulasi tersebut masih berada dalam rangkaian proses penyusunan undang-undang.

Salah satu tahapan yang masih harus diselesaikan adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). “Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya, kan ini undang-undang baru ya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Advertisement

Ia menjelaskan, setelah tahapan tersebut, masih terdapat pro­ses pembahasan melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Karena itu, DPR menilai draf yang belum melewati seluruh tahapan untuk dirapikan belum tepat untuk disebarluaskan.

Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan, publikasi draf sebelum proses timus dan timsin selesai justru berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda. Terlebih, sejumlah versi draf RUU Peram­pasan Aset saat ini telah beredar di tengah masyarakat.

Advertisement

“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nanti,” ujarnya.

Di tengah proses pembahasan tersebut, DPR sebelumnya telah menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Lembaga legislatif berkomitmen agar pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target itu disepakati setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8). Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Dasco menyampaikan, batas waktu tersebut telah disepakati dalam forum res­mi sidang paripurna DPR. Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan dilakukan dalam rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.

“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Dasco dalam pertemuan dengan AMPB.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 

Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 

Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 setelah menyelesaikan pembahasan dan penyerapan aspirasi.

Silakan Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

Silakan Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

Komisi III DPR dipersilakan membahas RUU Perampasan Aset saat masa reses dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Panja RUU Perampasan Aset Dibentuk 

Panja RUU Perampasan Aset Dibentuk 

Panja RUU Perampasan Aset resmi dibentuk Komisi III DPR RI. Pembahasan dipercepat dengan melibatkan 20 elemen masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer