RUU tentang Pemerintahan Aceh Masuk Paripurna

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:54 WIB
TA KHALID. (JPG)
TA KHALID. (JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akan dimulai oleh DPR RI. Parlemen sudah membawa materi ini ke rapat paripurna.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,   mengatakan, ada beberapa poin dalam revisi UU ini. Revisi akan mengacu juga kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewenangan Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaksanaan kekhususan Aceh.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat di Tengah Pelemahan Mayoritas Bursa Asia

“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid, Rabu (9/9).

Melalui revisi ini akan diperkuat pelaksanaan kewenangan Aceh. Sejumlah kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh masih berhadapan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, perlu ada penyelelarasan dalam pelaksanaan kewenangan khusus ini. Sehingga, antara pemerintah pusat dan daerah tidak saling bertentangan.

Baca Juga: Indonesia Masih Mencatat Defisit Perdagangan terhadap Australia

“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” imbuhnya.(jpg)

 

 

 

Editor : Arif Oktafian
RUU Pemerintahan Aceh Pemerintahan Aceh UUPA