JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gestur lima jari itu terungkap sebagai kode permintaan Rp50 miliar dalam persidangan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kesaksian itu diungkapkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, orang kepercayaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Ferry membongkar perbuatan Febrie yang telah menjadi terdakwa bersama advokat Don Ritto dan Nurman Herin. Dalam persidangan itu, Ferry bercerita bahwa dia awalnya dihubungi oleh seorang perempuan bernama Lucy Kweek yang merupakan kenalan Tan Kian. ”Lucy membawa kabar genting bahwa pengusaha properti kelas kakap, Tan Kian, tengah terseret pusaran kasus Jiwasraya,” ujarnya.
Ferry lantas merapat dan menemui sang pengusaha. Di hadapan Ferry, Tan Kian memohon bantuan agar namanya bisa dibersihkan dari bidikan kejaksaan. ”Berbekal permohonan tolong itu, saya menemui Febrie Adriansyah yang saat itu memegang kendali penyidikan,” jelasnya.
Ferry menyatakan bahwa dia sekadar menyampaikan titipan pesan dan permohonan dari Tan Kian. Namun, respons Febrie justru menjadi awal dari teror bagi sang pengusaha.
Kepada Ferry, mantan Jampidsus itu mengatakan bahwa status Tan Kian berada di ujung tanduk. ”Waktu itu Pak Febrie bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja’,” ujar Ferry menirukan ucapan Febrie dengan nada datar di muka persidangan.
Ferry bercerita, Febrie mendekatinya dengan menunduk dan bertanya nominal yang harus disiapkan. Lalu, Ferry menyebut jumlah tersebut terserah Febrie. ”Kemudian dia (Febrie, red) gini lima puluh, lima puluh M (miliar, red),” kata Ferry sambil menunjukkan gestur lima jari.
Jaksa memastikan apakah ucapan itu benar-benar keluar dari mulut terdakwa dan Ferry membenarkannya tanpa ragu. Pesan itu kemudian disampaikan Ferry kepada Tan Kian. Alih-alih minta Rp50 miliar, Ferry menyebut angka 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. ”Saya minta nilai segitu,” ujarnya.
Bertahap dan Difoto
Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut. Uang tunai Rp55 miliar diserahkan secara langsung oleh sang pengusaha dalam tiga tahap kepada Ferry. ”Sebagai bukti kelengkapan, saya bahkan sempat mengabadikan tumpukan uang itu dengan kamera ponselnya saat sudah terkumpul,” jelasnya.
Setelah uang siap, instruksi selanjutnya turun dari Febrie. Ferry dilarang menyerahkan uang itu secara langsung kepadanya. ”Saya diperintahkan membawa Rp50 miliar ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk diserahkan kepada seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jins biru,” ujarnya.
Pria berjaket jins itu tak lain adalah terdakwa Nurman Herin yang juga hadir dalam persidangan. Ferry langsung menunjuk muka Nurman. Pertemuan di Cipete berlangsung sangat singkat dan senyap. ”Pak Nurman langsung bilang, ’Ferry ya?’ Saya jawab iya, ini titipan buat Om Febrie. Sudah, salaman. Dia jalan. Saya balik,” papar Ferry merinci serah terima uang haram tersebut.
Saat jaksa menampilkan foto barang bukti tumpukan uang Rp55 miliar dan Nurman yang berjaket jins biru di layar proyektor sidang, Ferry membenarkannya. Terungkap pula bahwa selisih Rp5 miliar tidak pernah sampai ke tangan Febrie, melainkan masuk ke kantong pribadi Ferry sebagai jatah pelicin.
”Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Tapi karena saya tahu saya salah, yang Rp5 miliar sudah saya kembalikan ke jaksa,” ujarnya. Skandal pemerasan Tan Kian itu sedikit dari dakwaan yang dialamatkan kepada Febrie.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa mantan petinggi Kejagung itu juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai yang fantastis. Total kekayaan yang diputarnya mencapai Rp346 miliar dan 440.000 dolar AS atau jika ditotal menembus Rp353,9 miliar.
Modus operandi sindikat ini terbilang sangat rapi dan terstruktur. Bersama Don Ritto dan Ferry, Febrie didakwa menggunakan kedok kantor hukum sebagai tameng untuk menampung setoran rutin dari para pihak yang ketakutan diincar Kejagung.
Uang bernilai ratusan miliar itu kemudian disamarkan dengan licin melalui mutasi ke berbagai rekening, pembelian properti mewah, penukaran valuta asing, hingga investasi logam mulia.
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyebut bahwa keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan itu justru mengoreksi surat dakwaan. Meskipun, dia tak ingin gegabah menarik kesimpulan. ”Beberapa tuduhan di dakwaan itu mental dari keterangan saksi tadi,” kata Febrie saat jeda sidang.
Dia mencontohkan, penuntut umum berupaya menunjukkan bahwa uang yang diterima Ferry melalui sebuah kantor hukum Prime Solution itu untuk Febrie. Tapi, dia menilai, Ferry menyatakan uang tersebut untuk kepentingan sendiri. ”Ini yang sejak awal kami sebut dakwaan itu berdiri pada pondasi yang rapuh faktanya, rapuh bukti hukumnya,” jelas dia.
Selain itu, dia mempertanyakan metadata foto tumpukan uang dolar Singapura pada persidangan itu. Dia yakin kejaksaan punya kemampuan untuk melengkapi autentikasi bukti dengan digital forensik. Dia menunggu pengungkapan autentikasi tersebut. ”Kalau ternyata (foto uang, red) tak diambil pada 2020 tentu ini menjadi persoalan yang sangat serius,” katanya. Tahun 2020 itu dinarasikan sebagai waktu penyarahan uang 5 miliar dolar Singapura.(idr/jun/das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian