Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kedudukan Doa Berjamaah

Rindra Yasin • Jumat, 26 Juli 2013 | 09:22 WIB
Di antara waktu yang baik memanjatkan doa kepada Allah adalah bulan Ramadan. Terutama pada sepuluh akhir Ramadan, dan khususnya pada saat Lailah Al-qadar. Makanya, bulan Ramadan juga dikenal sebagai bulan doa.

Namun begitu, ada satu kebiasaan umat Islam di Tanah Air yang sudah diamalkan sejak lama, yaitu doa berjamaah (bersama) setelah salat wajib. Bagaimana kedudukan hukumnya?

Fatwa Ulama Salafi
Masalah doa bersama ini penulis angkat dalam pembahasan ini, karena terkait Ramadan, dimana kita dianjurkan banyak beribadah dan berdoa.

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ulama Salafi, yang tertulis dalam bukunya Fatawa Nur ‘Ala al-Darb. Beliau mengatakan, berdoa dengan mengangkat tangan setelah salat wajib itu adalah bid’ah.

Alasannya, Rasulullah tidak pernah melakukannya. Dalam bukunya al-Bida’ wa al-Muhdatsat, Syaikh Bin Baz menegaskan lagi, doa berjamaah yang dilakukan imam dan diaminkan oleh makmum itu perkara bid’ah yang tidak pernah dilakukan sahabat Nabi.

Lalu, Syaikh Bin Baz perkuat pendapatnya itu dengan hadist Nabi riwayat Imam Ahmad yang mengatakan setiap yang baru itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.

Fatwa yang sama juga tertulis dalam kitab kumpulan Fatwa Ulama Arab Saudi, yaitu kitab Fatawa al-Lajnah al-Da’imah. Dan fatwa yang sama juga disebut oleh Syaikh Shaleh al-Utsaimin dalam bukunya Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il.

Pemikiran Mayoritas Ulama
Dasar pemikiran mayoritas ulama Salafi dalam masalah ini hanya satu, yaitu doa berjamaah setelah salat wajib itu tidak pernah dilakukan Rasulullah. Maka, amalan itu dianggap bid’ah, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah.  

Tapi, mayoritas ulama tidak berpikir seperti itu. Sebab, Allah hanya memerintahkan kita menerima apa yang dibawa Rasulullah, dan meninggalkan apa yang dilarang Rasulullah (QS: al-Hasyar:7).

Allah tidak memerintahkan kita meninggalkan sesuatu yang ditinggalkan (tidak dikerjakan) Rasulullah. Bahkan, Rasulullah sendiri memerintahkan kita melakukan perintahnya sesuai kemampuan kita, dan meninggalkan segala larangannya (HR al-Bukhari).

Rasulullah tidak memerintahkan kita meninggalkan sesuatu yang tidak pernah dia lakukan. Begitu penjelasan Syaikh Abdullah al-Shiddiq al-Ghumari dalam bukunya Husn al-Tafahhum Wa al-Dark Li Masalah al-Tark.

Sebenarnya, masalah doa berjamaah itu ada dasarnya dari Alquran dan hadits Nabi. Di antaranya, doa Nabi Musa yang terdapat dalam surah Yunus, ayat 88-89.

Imam Abu al-Syaikh meriwayatkan perkataan Abu Hurairah dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa ayat itu menerangkan Nabi Musa berdoa, dan Nabi Harun mengaminkan doanya. Imam Ibnu Jarir meriwayatkan pendapat Imam Ikrimah yang mengatakan, Nabi Musa berdoa, dan Nabi Harun mengaminkannya.

Begitu juga riwayat Sa’id bin Manshur dari Muhammad bin Ka’ab al-Qurzhi. Semua riwayat itu terdapat dalam kitab al-Durr al-Mantsur Fi al-Tafsir Bi al-Ma’tsur oleh Imam Jalaluddin al-Suyuthi.

Ada hadits dari Qis al-Madani yang menceritakan dirinya, Abu Hurairah, dan seorang lelaki melakukan zikir dan berdoa di masjid hingga datang Rasulullah mengaminkan doa mereka (HR. Imam al-Thabrani). Penulis kitab Majma’ al-Zawa’id, Imam al-Haitsami mengatakan, para perawi hadits ini orang dipercaya. Dan hadits ini menunjukkan anjuran doa berjamaah, dan hadits ini juga menyatakan kehadiran Rasulullah dalam majlis zikir.  

Ada juga hadits riwayat Imam al-Thabrani menyatakan, satu hari Rasulullah naik ke mimbarnya. Setiap menaiki tangga mimbarnya, Rasulullah mengucapkan kata amin.

Lalu, para sahabat bertanya, rupanya Rasulullah mengaminkan doa malaikat Jibril. Tersebut dalam kitab Majma’ al-Zawa’id, para perawi hadits ini orang terpercaya.

Dan hadits ini juga menunjukkan keberadaan doa berjamaah, dan kebolehan mengucapkan amin secara kuat ketika berdoa.

Kemudian, ada hadits dari Abu Hubairah menyatakan, tidak berkumpul satu kaum, lalu sebagian berdoa, dan sebagian mengaminkan doanya, melainkan Allah menerima doanya.

Hadits ini riwayat Imam al-Thabrani dan Imam al-Hakim. Dan sanad haditsnya sahih, kecuali Ibnu Lahi’ah yang tergolong perawi hadits hasan.

Namun begitu, Syaikh Ahmad Shiddiq al-Ghumari dalam bukunya al-Minah al-Mathlubah menyatakan, perawi dari Ibnu Lahi’ah dalam hadits ini termasuk orang yang dipercaya, yaitu Abdullah bin Yazid al-Muqri’.

Hadits Abu Hubairah itu mengakui keberadaan doa berjamaah, dan hadits itu tidak mengaitkannya dengan waktu dan tempat. Maka, doa berjamaah setelah salat wajib itu boleh saja dilakukan.

Sekalipun Rasulullah tidak pernah melakukannya. Sebab, sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah, bukan bermakna sesuatu itu terlarang dilakukan.

Mengenai mengangkat tangan berdoa setelah salat wajib itu berdasarkan kepada hadits berpredikat hasan, yaitu Rasulullah menyatakan bahwa doa yang didengar Allah itu adalah doa di akhir malam, dan doa setelah selesai salat wajib. (HR. al-Tirmizi).

Rasulullah juga mengatakan, salat malam itu dua-dua rakaat, baca tasyahhud pada tiap dua rakaat, tenang saat berdoa, dan angkat tanganmu (HR. Abu Dawud).

Perintah mengangkat tangan ketika berdoa itu sebagai dalil bahwa waktu berdoa itu setelah selesai salat. Karena berdoa ketika salat tidak ada mengangkat tangan. Begitu keterangan Syaikh Muhammad Hasyim al-Tattawi dalam bukunya al-Tuhfah al-Marghubah.

Syaikh al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfah al-Ahwazi juga menjelaskan, tidak ada larangan mengangkat tangan berdoa setelah salat wajib, bahkan banyak hadits yang mendukung amalan itu.

Bahkan, ulama Salafi asal Mesir, Syaikh Musthafa al-Adawi membolehkan doa berjamaah setelah salat wajib. Pernyataan beliau itu bisa dilihat dalam bukunya Fiqh al-Du’a. Wallahu a’lam.***

Syamsuddin Muir, Anggota Komisi Fatwa MUI, Riau
Editor : Rindra Yasin