Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mengapa Miras Diharamkan?

Rindra Yasin • Jumat, 22 Mei 2015 | 09:50 WIB
AKHIR- akhir ini sebagian kalangan pelaku ekonomi mungkin diresahkan dengan pemberlakuan Pe raturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dengan pemberlakuan peraturan menteri ini para pelaku ekonomi ini tidak dapat leluasa lagi untuk mengedarkan barang haram tersebut. Sebagian masyarakat juga merasa senang dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah terhadap minuman beralkohol tersebut, karena di Indonesia khususnya di Riau dirasakan sudah terlalu bebas dan sangat mudah sekali untuk mendapatkan minuman beralkohol, baik yang legal maupun ilegal. Bahkan sudah menjadi tren pada berbagai acara atau iven tertentu.

Islam sebagai agama yang sempurna, mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, jauh-jauh hari sudah memperingatkan kepada manusia tentang haramnya minuman keras (khamr) tersebut seperti yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Maidah: 90. Secara etimologi kata khmr berasal dari kata kha mara yang berarti penutup atau menutupi, maksudnya adalah dengan meminum khamar dapat menutupi akal pikiran dan logika seseorang bagi yang meminumnya.

Ada kisah hikmah yang menarik, seorang ulama besar Barshisha mempunyai lebih kurang 60.000 murid. Ibadahnya kepada Allah sampai mengagumkan malaikat-malaikat sehingga bertanya Allah kepada malaikat: “Mengapa kamu kagum dengannya? Padahal Aku lebih tahu.” Allah menambahkan, “Dalam ilmuKu ulama ini akan kafir dan masuk neraka Jahannam selama-lamanya.” Kata Tuhan itu didengari Iblis laknatullah dan Iblis yakin bahwa ulama ini pasti akan binasa dalam perangkapnya. Iblis datang ke tempat ibadahnya menyeludup sebagai hamba Allah yang saleh dan taat. Ia meminta bertemu dengan Barshisha yang taat ini. Kemudian si ulama memperkenalkan diri dan bertanya pada tamunya, “Engkau ini siapa dan apa maksudmu?” Iblis menjawab: “Aku ini hamba Allah yang beribadat kepada-Nya dan aku ingin pula membantu tuan dalam hal ibadah.” Kemudian Barshisha berkata kepadanya; “Barangsiapa bermaksud beribadah kepada Allah maka sesungguhnya Allah akan mencukupinya sebagai teman baik.”Keuletan Iblis laknatullah melakukan ibadat yang berterusan selama tiga hari tiga malam tanpa tidur, tanpa makan dan minum.

Ulama besar ini berkata kepadanya, “Aku ini pernah tidur dan aku ini makan dan minum, sedangkan engkau tidak makan sama sekali, padahal aku beribadat kepada Allah 220 tahun di mana aku tidak sanggup meninggalkan makan minum. Oleh itu, apakah dayaku sehingga aku ini boleh menjadi seperti engkau?” Iblis menjawab, “Pergilah engkau dari tempat ini dan kerjakan larangan Allah, kemudian setelah itu taubatlah kepada Allah kerana Dia Maha Pengasih, maka engkau akan mendapat kemanisan bertaubat kepada Nya.” Barshisha bertanya, “Bagaimana aku akan mendurhakai Allah setelah aku menyembah Tuhan sekian lama?” Iblis menjawab, “Manusia apabila berdosa memerlukan keampunan atas segala dosa-dosanya.”

Barshisha bertanya, “Apakah dosa yang baik saya kerjakan?” Iblis menjawab, “Zina.” Ulama tersebut berkata, “Kalau begitu pasti aku tidak melakukannya.” Iblis menjawab, “Engkau bunuh seorang hamba Allah yang mukmin.” Barshisha berkata, “Aku tidak akan lakukannya.” Iblis berkata lagi, “Kalau begitu minum sajalah air yang memabukkan, ini adalah yang lebih gampang dan ini adalah tidak ada hubungan dengan orang lain.” Barshisha bertanya, “Di manakah aku akan mendapatkan minuman ini?” Iblis berkata, “Engkau pergi ke kampung anu dan kedai anu.” Dengan serta-merta Barshisha pun pergi ke tempat yang ditunjukkan Iblis itu.

Setelah ke tempat itu, iapun menemui seorang wanita cantik lagi cakap yang pekerjaannya menjual minuman keras. Barshisha membeli dari perempuan itu sebotol khamar, kemudian meminumnya dan akhirnya ia pun mabuk. Dengan mabuknya itu ia lantas menzinai perempuan itu. Kemudian dengan tiba-tiba datang suami perempuan itu dan lantas dibunuh pula oleh Barshisha. Setelah kejadian itu Iblis kembali menyamar sebagai manusia biasa. Lantas Iblis membawa Barshisha kepada penguasa di zaman itu. Penguasa menjatuhkan hukuman bahwa  harus dipukul 80 kali kerana meminum khamar. Maka ditambah 100 kali kerana berzina. Hukuman terakhir menurut penguasa, bahwa si ulama mesti dihukum mati kerana dosa membunuh (Dikuti dari Kitab Hakikat Hikmah Tauhid dan Tasauf, karangan Prof Dr KH Muhibbudin Waly).

Sesuatu yang dilakukan oleh sang ulama tadi memang menutup pikiran dan mata hati ulama tersebut sehingga tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang hak dan batil, makanya Allah SWT mengharamkan minuman keras (khamar) tersebut. Di sisi ilmu pengetahuan pun menjelaskan tentang mudharat yang akan ditimbulkan terhadap mereka yang melakukan minuman keras ini.

Pengetahuan dalam pengharaman khamar dilakukan karena khamar mengganggu stabilitas akal dan mengilangkan fungsinya, sehingga bisa menimbulkan bahaya besar terhadap tubuh, syaraf, akal, dan akhlak. Seperti pernyataan Dr Muhammad Washfi dalam bukunya Al-Qur’an wa ath-Thibb, menjelaskan bahwa  khamr mempengaruhi pusat-pusat syaraf, merangsangnya pada kali pertama, selanjutnya berubah menjadi kebekuan pada syaraf-syarafnya, dan berakhir dengan pembiusan dan penghentian aksinya. Oleh karena itu khamar menyebabkan kematian akibat pengaruh langsung penghentian pusat-pusat syaraf dalam tubuh. Keadaan ini dapat kita lihat dalam diri peminum khamar serta seperti contoh yang dikemukakan di atas.

Pada fase pertama ia akan kehilangan sifat menjaga kehormatan diri dan rasa malu. Mulutnya mengucapkan hal-hal seandainya akalnya mampu menahannya ia tidak akan mengucapkannya. Kemudian timbullah perbuatan-perbuatan, gerakan-gerakan, tertawa dengan buruk dan tanpa sebab. Dalam keadaan mabuk manusia seperti hewan yang hina dan melanggar kehormatan dan agama. Ia amat mudah terjatuh dalam jurang kehinaan dan keburukan. Kondisi seperti ini terjadi sesaat dan kemudian menjadi tak sadar.

Pada fase kedua, orang yang meminum khamar akan terganggu proses berpikirnya, kehilangan perasaan, dan menampakkan diri dalam kebodohan yang amat sangat. Pada fase ketiga, setelah racun mulai beroperasi di pusat-pusat syaraf kehidupan dalam tubuh dan menumpulkan pekerjaannya, terjadilah kematian. Kematian bisa disebabkan oleh khamar yang merusak proses bekerjanya pusat alat pernafasan dan distribusi darah dalam tubuh.

Selain dari bahaya yang ditimbulkan oleh minuman khamar yang disebutkan di atas, dalam hadis juga dijelaskan bahwa dari Qothadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ada empat kelompok manusia yang tidak dapat mencium bau surga, padahal baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 500 tahun. Yaitu orang yang kikir, orang yang suka menyebut-nyebut sedekahnya, orang yang selalu minum-minuman keras dan orang yang selalu durhaka kepada orang tuanya.

Oleh karena itu sebab keharaman yang dijelaskan oleh Allah kepada manusia sangat jelas sekali mulai dari tidak diterimanya ibadah seseorang sampai kepada bahaya yang ditimbulkan, bukan hanya kepada pribadi yang meminum minuman keras tersebut tetapi juga kepada orang lain. Pada saat ini untuk menemukan minuman keras seseorang tidak perlu pergi ke toko-toko besar, tetapi kedai-kedai yang kecil pun sudah banyak menyediakan minuman keras bagi yang menginginkannya. Maka perlu ketegasan pemerintah untuk menjalankan peraturan Menteri Perdagangan tersebut, dan kalau perlu dijatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Ingatlah bahwa dosa yang akan ditinggung bukan hanya bagi penyedia, penjual, peminum tetapi seluruh mereka yang terkait dengan minuman tersebut, termasuk pemerintah kalau seandainya mendiamkan saja.***


Zainur
Wakil Sekretaris NU Riau Editor : Rindra Yasin