RIAUPOS.CO - Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen ini merupakan cermin nyata dari kemandirian daerah dalam hal keuangan.
Daerah yang PAD-nya kuat akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan rakyat tanpa terlalu bergantung pada kebijakan transfer dari pemerintah pusat. PAD yang kuat dalam perspektif otonomi daerah, tidak hanya simbol kemandirian, tetapi juga merupakan manefestasi harga diri, sekaligus ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah.
Bagi Provinsi Riau, isu PAD menjadi agenda utama ditengah-tengah kebijakan efesiensi secara nasional yang berdampak menurunnya penerimaan transfer. Riau memiliki potensi yang cukup besar, karena dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, kehutanan, perdagangan strategis, industri pengolahan, hingga sektor jasa. Dengan seluruh kekuatan ekonomi tersebut, sangat wajar apabila masyarakat berharap Riau mampu menjadi provinsi yang mandiri secara fiskal, kuat secara ekonomi, dan maju dalam pembangunan.
Namun pada kenyataannya, besarnya potensi belum sepenuhnya sebanding dengan tingkat pendapatan daerah (PAD). Di sinilah sesungguhnya letak persoalannya. Daerah yang kaya, tetapi dengan kapasitas fiskal yang menurun, berarti ada sesuatu yang salah dalam cara mengelolanya. Dengan demikian, keberadaan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengoptimalkan PAD yang dilakukan oleh DPRD Riau merupakan langkah politik yang selaras dengan kebutuhan saat ini.
Baca Juga: Transformasi Digital Sebagai Wujud Kedaulatan Demokrasi di Indonesia
Keberadaan Pansus merupakan tanda DPRD Provinsi Riau sangat jeli membaca masa depan. Dengan tetap tidak mengesampingkan dana transfer yang diterima sebagai hak diatur dalam undang-undang, upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi agenda penting dalam merespons tuntutan pembangunan yang terus meningkat.
Penguatan PAD tidak lagi bersifat pilihan, melainkan menjadi hal yang esensial. Pansus tidak hanya hadir sebagai bentuk nyata dinamika parlementer daerah, tetapi lebih dari itu yakni untuk memastikan sumber-sumber pendapatan daerah tidak bocor dan tidak dibiarkan menganggur atau dikendalikan oleh sistem yang lemah.
Provinsi Riau memiliki modal ekonomi yang sangat besar. Keunggulan geografis sebagai jalur perdagangan internasional melalui Selat Malaka, perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia, sektor minyak dan gas yang sejak lama menjadi pilar ekonomi nasional, dan perkembangan industri pengolahan sebagai kekuatan ekonomi baru.
Dengan semua potensi ini, jika dikelola dengan baik melalui sistem yang modern dan profesional, maka tidak mustahil bahwa sumber pendapatan asli daerah (PAD) Riau akan lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Akar masalahnya adalah bahwa saat ini masih terdapat sejumlah persoalan klasik yang menjadi penghambat. Basis data pajak daerah masih belum menunjukkan kondisi nyata; sistem pemungutan konvensional masih mendominasi di banyak sektor; lemahnya pengawasan, kepatuhan wajib pajak terus berada pada tingkat yang rendah, dan integrasi data antar-lembaga masih lemah.
Baca Juga: Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik
Selain itu, masih banyak kendaraan dari luar daerah yang menjalankan usaha di Riau tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama bukanlah kelangkaan sumber pendapatan, melainkan kelemahan dalam pengelolaan pendapatan.
Di sisi lain, aset daerah yang nilainya besar juga belum seluruhnya produktif. Tanah, bangunan, kawasan strategis, dan fasilitas milik pemerintah daerah masih banyak yang belum memberikan manfaat ekonomi optimal. Aset yang seharusnya menghasilkan justru sering kali hanya menjadi daftar inventaris. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
BUMD sebagai aset daerah yang dipisahkan diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi dan dividen bagi kas daerah, namun pada kenyataannya, sebagian besar belum dapat berbuat banyak, dan justru sebaliknya tak jarang menjadi beban fiskal daerah. Tata kelola yang lemah dan kurangnya inovasi menjadi biang keladinya. Karena itu, BUMD harus menjadi bahan evaluasi dalam agenda optimalisasi PAD.
Dengan demikian, pansus DPRD memegang posisi strategis dalam hal ini melalui fungsi yang melekatnya padanya. Pertama, fungsi pengawasan. Pansus harus berani menelusuri simpul simpul kebocoran, memanggil OPD yang mengelola pendapatan daerah (PAD) dan pihak terkait lainnya, dan menilai target capaian. Pengawasan yang dilaksanakan oleh pansus harus dapat menghasilkan perubahan yang bermakna pada sistem.
Kedua, fungsi legislasi. Melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada. Oleh karena itu, Pansus harus berani mengambil inisiatif untuk melakukan revisi terhadap peraturan daerah yang sudah usang yang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dengan tidak mematikan iklim usaha.
Ketiga, fungsi anggaran. Tuntutan untuk meningkatkan PAD tidak dapat dilakukan secara maksimal tanpa memperbaiki sistem pelayanan. Perbaikan sistem pelayanan tersebut antara lain digitalisasi pelayanan pajak, penguatan SDM, integrasi data, dan modernisasi pelayanan pendapatan. Dalam hal ini pansus harus berkomitmen untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai. Setiap rupiah anggaran bermakna mendorong kapasitas fiskal yang lebih besar.
Baca Juga: Antrean di Negeri Minyak
Selanjutnya Pansus jangan dibiarkan bekerja tanpa pengawalan publik. Pengalaman politik menunjukkan bahwa tidak sedikit tim khusus dibentuk dengan semangat tinggi, tetapi berakhir hanya sebagai agenda seremonial. Rapat berlangsung, kunjungan kerja dilakukan, laporan dibacakan, lalu selesai tanpa perubahan berarti. Rakyat tentu tidak membutuhkan tontonan prosedural seperti itu. Rakyat membutuhkan hasil.
Oleh karena itu pengawasan atas kerja pansus harus bersifat partisipatif; pers harus memainkan peran dalam mengkiritisi kerja pansus; akademisi harus memberikan komentar dan analisis berbasis data; begitu juga organisasi masyarakat sipil. Pengawasan publik harus berenergi secara moral, sehingga pansus bekerja dengan sungguh-sungguh, otonom, dan bebas dari kepentingan yang sempit.
Ada beberapa agenda prioritas yang perlu menjadi perhatian pansus. Pertama, digitalisasi sistem pajak daerah untuk meminimalkan kebocoran. Kedua, audit aset dan pengelolaan aset daerah agar tidak menganggur. Ketiga, BUMD harus direstrukturisasi agar benar-benar dapat memberikan dividen.
Keempat, reformasi pajak dan retribusi berbasis keadilan. Kelima, meningkatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga basis data pendapatan dan kebijakan saling terhubung.
Pada akhirnya, keberhasilan Pansus tidak diukur dari berapa kali rapat digelar atau berapa banyak kunjungan dilakukan. Keberhasilan Pansus diukur dari keberanian menyentuh persoalan mendasar, kualitas rekomendasi yang dihasilkan, dan sejauh mana rekomendasi itu dilaksanakan pemerintah daerah.
Riau terlalu kaya untuk terus bergantung. Riau terlalu besar untuk dikelola dengan cara biasa-biasa saja. Karena itu kerja Pansus Optimalisasi PAD harus dikawal bersama. Jika PAD meningkat secara sehat, transparan, dan berkeadilan, maka yang menang bukan hanya pemerintah atau DPRD, tetapi seluruh rakyat Riau.***
Editor : Arif Oktafian