Mengapa wilayah yang berlimpah air justru terus terbakar setiap tahun?
Pesisir Provinsi Riau adalah wilayah yang dikepung oleh air. Di sebelah timur, wilayah ini berbatasan langsung dengan Selat Melaka. Daratannya dibelah oleh tiga sungai raksasa: Sungai Siak, Kampar, dan Rokan. Sungai-sungai ini mengalirkan miliaran kubik air setiap tahun.
Secara logika, wilayah yang berlimpah air ini seharusnya aman dari bencana kekeringan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebuah ironi yang memilukan. Setiap tahun kemarau tiba lahan gambut di pesisir Riau justru mengalami “kehausan” kronis. Ujung dari kehausan ini adalah bencana kebakaran hebat yang melanda setiap tahun.
Paradoks ini bukan disebabkan oleh gejala alam semata. Ini adalah buah dari kesalahan fatal manusia dalam mengelola air selama puluhan tahun. Ekosistem gambut alami sebenarnya adalah sebuah benteng hidrologi. Karakteristik asli gambut sehat adalah selalu basah dan jenuh air.
Baca Juga: Mencari Jalan Tengah Reformasi Pemilu Indonesia
Gambut terbentuk dari akumulasi sisa tumbuhan yang terendam air selama ribuan tahun. Di pesisir Riau, lapisan ini sangat tebal, bahkan ada yang mencapai lebih dari 10 meter. Ekosistem ini berfungsi seperti spons raksasa. Ia menyimpan air di musim hujan dan melepaskannya perlahan di musim kemarau.
Namun, keseimbangan alami ini hancur disebabkan oleh kepentingan ekonomi sepihak. Kubah-kubah gambut dikeringkan secara paksa demi akar tanaman komersial yang tidak bisa tumbuh di tanah yang terlalu basah. Akibatnya jutaan kilometer kanal drainase dibangun membelah lanskap pesisir Riau. Kanal-kanal ini berfungsi layaknya sedotan raksasa. Air yang seharusnya menetap di dalam spons gambut dialirkan tanpa henti menuju laut.
Ketika air dikuras habis, petaka ekologis dimulai. Lapisan atas gambut mengering dan mati. Kondisi ini disebut pengeringan yang tidak bisa pulih kembali (irreversible drying). Spons alamai itu kehilangan kemampuannya untuk menyerap air lagi. Gambut yang kering berubah karakter menjadi tumpukan bahan bakar padat yang sangat mudah menyala. Hanya dengan satu percikan api kecil, kawasan ini akan berubah menjadi neraka asap bawah tanah yang sangat sulit dipadamkan.
Dampak dari mengeringnya gambut pesisir ini melahirkan ancaman baru yang tidak kalah mengerikan: amblasnya permukaan tanah (subsidence). Ketika air dikeluarkan dari pori-pori gambut, volumenya menyusut dan tanah pun turun. Di pesisir Riau, penurunan tanah ini rata-rata mencapai beberapa sentimeter setiap tahun. Karena letaknya dekat dengan laut, penurunan tanah ini memicu bencana ganda.
Baca Juga: Perang tanpa Peluru: Menakar Benturan Kedaulatan Ekonomi dan Logika Finansial Modern
Air laut mulai masuk ke daratan dan merusak sumber air tawar masyarakat. Fenomena ini disebut intrusi air laut. Jika dibiarkan, dalam beberapa dekade ke depan, wilayah pesisir Riau terancam tenggelam secara permanen dan menjadi tanah gersang yang asin.
Dari sisi kebijakan, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan untuk melindungi gambut. Aturan tegas menyebutkan bahwa tinggi muka air tanah gambut tidak boleh turun lebih dari 40 sentimeter. Jika lewat batas itu, perusahaan pemegang izin dianggap melanggar hukum karena membiarkan lahan dalam kondisi bahaya kebakaran.
Tantangan terbesarnya berada pada level penegakan hukum di lapangan. Banyak izin konsesi masa lalu yang terlanjur tumpang-tindih dengan fungsi lindung gambut. Sanksi bagi perusahaan yang lalai menjaga air di lahannya juga masih sering membentur tembok kepentingan ekonomi lokal. Sifat api gambut yang menjalar di bawah tanah juga menyulitkan proses hukum. Di pengadilan, pembuktian siapa yang menyulut api di bawah tanah selalu menjadi perdebatan yang rumit dan melelahkan.
Secara global, paradoks “kehausan” gambut Riau ini bukan lagi sekadar isu lingkungan lokal. Ini adalah ancaman nyata bagi stabilitas iklim dunia.
Gambut Riau adalah salah satu penyimpan karbon bawah tanah terbesar di bumi. Ketika gambut kering itu terbakar, ia melepaskan gas rumah kaca dalam jumlah raksasa ke atmosfer. Hal ini langsung merusak komitmen iklim Indonesia dalam Paris Agreement.
Dunia internasional kini mengawasi ketat bagaimana Indonesia mengelola lahan ini. Keberhasilan restorasi gambut di Riau menjadi kunci utama jika Indonesia ingin mendapatkan insentif pendanaan hijau global, seperti skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).
Mengatasi kehausan gambut Riau menuntut perubahan cara berpikir total. Kita harus beralih dari sekadar reaktif memadamkan api menjadi preventif mengelola air secara ketat (water management). Pendekatan hukum harus diubah.
Pemerintah harus melakukan audit hidrologi berkala secara paksa pada setiap konsesi perusahaan, bukan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pemeriksaan.
Pemulihan air melalui sekat kanal (canal blocking) harus dilakukan berbasis satu Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). Artinya, perusahaan dan masyarakat yang berada dalam satu kubah gambut harus dipaksa bekerja sama, tanpa dibatasi oleh batas pagar administratif lahan mereka.
Terakhir, masa depan ekonomi masyarakat pesisir harus dilepaskan dari ketergantungan pada tanaman yang menguras air. Kita harus mendorong diversifikasi ekonomi berbasis paludikultur. Ini adalah budi daya tanaman lokal yang ramah air dan tumbuh subur di lahan basah, seperti sagu, jelutung rawa, dan purun.
Uapaya memulihkan hidrologi ini bukan sekadar urusan regulasi modern, melainkan perwujudan amanah moral. Jauh sebelum traktor dan kanal merusak bentang alam ini, leluhur Melayu telah menaruh hormat yang tinggi pada alam.
Budayawan besar Riau, almarhum Tenas Effendy, dalam karya klasiknya Tunjuk Ajar Melayu, meninggalkan warisan petuah yang mendalam bagi kita semua: “Tanda orang memegang amanah. Memanfaatkan hutan tidaklah punah. Memanfaatkan laut tidaklah merusak. Supaya anak cucu tidak terdesak:”.
Menyelamatkan harta karun pesisir Riau berarti menghentikan sedotan raksasa yang menguras airnya. Mejaga gambut tetap basah adalah satu-satunya jalan agar alam, masyarakat, dan masa depan anak cucu kita tidak habis terbakar menjadi abu.***
Oleh: Praktisi Trainer Manajemen Bencana, Kaji Cepat Bencana, dan Rehabilitasi Rekontruksi Pasca Bencana, Erzan Syah
Editor : Bayu Saputra