Lagi dan lagi. Korupsi merupakan salah satu persoalan serius yang masih dihadapi Indonesia. Korupsi tidak hanya berkaitan dengan hilangnya uang negara, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Dalam praktiknya, korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, gratifikasi, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, manipulasi pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan sumber daya alam. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan moral individu, melainkan juga persoalan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan.
Secara hukum, pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki dasar yang kuat. Ketentuan utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Menyalahkan Kepala SPPG!
Salah satu ketentuan yang sangat penting adalah Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Selain itu, Pasal 18 memberikan dasar mengenai pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Maraknya kasus korupsi menunjukkan bahwa keberadaan undang-undang saja belum cukup apabila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten. Beberapa perkara dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara. Kasus tata niaga timah, misalnya, menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Aparat penegak hukum menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp300 triliun, termasuk komponen kerugian ekologis. Kasus lainnya adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina yang oleh Kejaksaan disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp193,7 triliun. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor strategis tidak hanya mengurangi penerimaan atau aset negara, tetapi juga dapat mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Catatan Konstruktif Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru 7,39 Persen
Kerugian akibat korupsi pada dasarnya tidak dapat dilihat hanya dari nominal uang yang hilang. Ketika anggaran negara dikorupsi, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam bahkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar. Dengan demikian, korupsi dapat menghasilkan kerugian ekonomi, kerugian sosial, kerugian lingkungan, dan kerugian terhadap kepercayaan publik. Dalam konteks inilah korupsi menjadi persoalan pembangunan nasional, bukan sekadar persoalan hukum pidana.
Pemberantasan korupsi juga memiliki landasan konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penyelenggaraan negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.
Baca Juga: Pramuka sebagai Fondasi Pembentukan Karakter Anak Bangsa (Refleksi Hari Pramuka)
Selanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan juga harus berpedoman pada prinsip pemerintahan yang baik. Hal tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan pentingnya asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Menurut saya, solusi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan meningkatkan hukuman bagi pelaku. Pencegahan harus dilakukan melalui perbaikan sistem. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memberikan kerangka kelembagaan bagi KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi melalui strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa yang terbuka, pengawasan internal, audit berbasis risiko, serta mekanisme pelaporan masyarakat. Teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola transaksi atau pengadaan yang tidak wajar sehingga korupsi dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Baca Juga: Matematika Langit: Membaca Janji Sedekah dengan Nalar dan Tauhid
Menurut saya, hukuman mati bagi pelaku korupsi perlu dipertimbangkan sebagai bentuk ketegasan negara dalam menghadapi kejahatan korupsi yang dilakukan secara luar biasa dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat. Korupsi pada skala tertentu tidak lagi tepat dipandang sebagai kejahatan biasa, karena dampaknya dapat menghilangkan hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, pelayanan publik, bahkan dapat menyebabkan kemiskinan dan penderitaan dalam jangka panjang.
Ketika seseorang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan dan merampas sumber daya publik dalam jumlah yang sangat besar, maka negara perlu memberikan sanksi yang sebanding dengan tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkannya.
Pendapat tersebut sebenarnya memiliki dasar dalam hukum positif Indonesia. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Baca Juga: Ketika Perlindungan Konsumen Disalahpahami
Keadaan tertentu tersebut antara lain apabila tindak pidana dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, secara normatif, hukum Indonesia sebenarnya telah membuka ruang bagi penerapan hukuman mati, meskipun penerapannya dibatasi pada kondisi tertentu.
Saya berpandangan bahwa ketentuan tersebut diatas terlalu bertele-tele dan terkesan mencari-cari alasan agar koruptor tidak dijatuhi hukuman mati yang tegas dan keras, akaibatnya tidak ada sama sekali pelaku koruptor dewasa ini yang begitu besar merugikan negara dijatuhi hukuman mati.
Menurut saya perlu diperkuat melalui kebijakan hukum yang memberikan batasan dan parameter yang lebih jelas terhadap korupsi luar biasa (extraordinary corruption). Misalnya, korupsi yang dilakukan secara terorganisasi, melibatkan pejabat publik dengan kewenangan strategis, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah luar biasa besar, dilakukan sekali atau telah berulang kali, berkaitan dengan sumber daya yang menyangkut hajat hidup masyarakat, atau dilakukan dalam kondisi yang menyebabkan penderitaan luas bagi masyarakat atau tidak setidak-tidaknya menganggu kesejahteraan.
Baca Juga: GTA VI Diluncurkan, Jelang Games Fisik Didahului Tayang lewat Program Netflix di Agustus Ini
Dengan parameter yang jelas, hukuman mati tidak diterapkan secara sembarangan, tetapi menjadi ultimum remedium untuk kejahatan korupsi yang benar-benar luar biasa. Dan akan efektif jika hukuman mati tersebut benar-benar diterapkan. Alhasil pejabat dan masyarakat akan takut luar biasa jika hendak melakukan korupsi.***
Editor : Arif Oktafian