Politik Kemaafan, Tawaran Kebangsaan

Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:17 WIB
Khairunnas Rajab, Guru Besar Psikologi Islam UIN Suska Riau.
Khairunnas Rajab, Guru Besar Psikologi Islam UIN Suska Riau.

 

Korupsi merupakan persoalan kebangsaan yang tidak cukup diselesaikan melalui penangkapan dan pemenjaraan pelakunya. Ketika korupsi berkelindan dengan kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan, kerusakan yang ditimbulkannya melampaui hilangnya uang negara. Korupsi merampas hak masyarakat memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, kesejahteraan, dan kehidupan yang bermartabat. 

Ia merusak kepercayaan publik, melemahkan institusi negara, serta membentuk lingkungan kekuasaan yang memungkinkan kejahatan serupa terus berulang. Karena itu, bangsa ini membutuhkan keberanian untuk memikirkan solusi yang tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan kekayaan negara, membangun kesadaran pelaku, dan mencegah pengulangan kejahatan. 

Salah satu gagasan yang layak diperdebatkan ialah politik kemaafan sebagai tawaran kebangsaan. 

Politik kemaafan bertolak dari pemikiran bahwa negara perlu membuka pintu pertobatan bagi pelaku korupsi yang secara sadar mengakui kesalahannya, mengembalikan seluruh harta hasil kejahatan, membongkar jaringan koruptif, dan bersedia memperbaiki kehidupannya. 

Kemaafan yang dimaksud bukan penghapusan kesalahan tanpa pertanggungjawaban, melainkan sebuah kemungkinan mekanisme pemulihan yang menempatkan pengembalian hak rakyat dan perubahan perilaku sebagai syarat utama. 

Negara memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, sedangkan pelaku wajib mengembalikan kekayaan yang dirampas, mengungkap kebenaran, dan menerima konsekuensi serta pembatasan tertentu yang ditetapkan melalui hukum. Dengan demikian, kemaafan bukan hadiah bagi koruptor, melainkan kesempatan yang hanya dapat dipertimbangkan setelah kewajiban terhadap negara dan masyarakat dipenuhi.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan ialah: apakah seorang koruptor yang mengakui seluruh kesalahannya, mengembalikan seluruh harta hasil korupsi, membongkar jaringan kejahatannya, dan menunjukkan perubahan perilaku secara nyata masih harus selalu menjalani pemenjaraan, ataukah negara dapat mempertimbangkan mekanisme kemaafan yang berorientasi pada pemulihan? 

Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk meremehkan kejahatan korupsi, tetapi untuk membuka ruang pemikiran tentang kemungkinan perubahan manusia dan manfaat konkret bagi negara. Jika tujuan kebijakan adalah menyelamatkan keuangan negara, memutus jaringan koruptif, dan mencegah pengulangan, maka pengembalian aset dan perubahan kesadaran patut ditempatkan sebagai unsur penting dalam merumuskan solusi.

Dalam perspektif psikologi Islam, manusia tidak identik selamanya dengan kesalahannya. Manusia mempunyai kemampuan untuk melakukan penyimpangan, menyadari kesalahan, menyesali perbuatannya, dan memperbaiki diri. Di dalam dirinya terdapat akal, qalb, ruh, dan nafs yang berinteraksi dalam menentukan arah perilaku. 

Ketika nafs dikuasai keserakahan, ambisi, cinta kekuasaan, dan keinginan mengumpulkan kekayaan tanpa batas, akal dapat digunakan untuk membenarkan kepentingan diri, sedangkan qalb kehilangan kepekaan terhadap amanah. Jabatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab publik berubah menjadi sarana memperkaya diri. Korupsi, dengan demikian, bukan semata-mata pelanggaran administratif atau ekonomi, melainkan juga penyimpangan psikologis dan spiritual yang merusak hubungan manusia dengan amanah. 

Pemberantasan korupsi karena itu perlu memberi perhatian kepada perubahan kesadaran. Rasa takut terhadap hukuman dapat menghambat perilaku koruptif, tetapi belum tentu mengubah cara seseorang memandang kekuasaan dan kekayaan. Seseorang mungkin berhenti karena takut tertangkap, sementara keinginan untuk menguasai harta secara tidak sah tetap tersimpan dalam dirinya. 

Psikologi Islam menuntut perubahan yang lebih mendalam, yakni pergeseran dari keserakahan menuju amanah, dari pembenaran kesalahan menuju pengakuan, dan dari kepentingan pribadi menuju tanggung jawab terhadap masyarakat. Politik kemaafan memperoleh relevansinya ketika kesempatan memperbaiki diri disertai kewajiban konkret untuk memulihkan kerugian yang telah ditimbulkan.

Konsep taubat dalam Islam memberikan landasan penting bagi gagasan ini. Taubat bukan sekadar ucapan penyesalan, melainkan kesadaran yang harus menghasilkan perubahan nyata. QS Al-Ma’idah ayat 39 menghubungkan pertobatan setelah kezaliman dengan perbaikan diri. 

Pesan ini penting dalam membaca perilaku koruptif: pengakuan kesalahan harus diikuti ishlah, yaitu tindakan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Pelaku yang menyatakan bertobat tetapi masih menyimpan harta hasil korupsi belum menunjukkan pertobatan yang utuh dalam hubungannya dengan hak masyarakat. Karena itu, pengembalian harta negara merupakan bagian mendasar dari pertanggungjawaban dan pemulihan.

Dari perspektif tersebut, politik kemaafan harus bertumpu pada prinsip  pengakuan, pengembalian hak, perbaikan diri, dan pengawasan. Pelaku wajib mengungkap seluruh harta yang berkaitan dengan kejahatannya, termasuk aset yang dialihkan melalui pihak lain atau disembunyikan dalam berbagai bentuk kepemilikan. 

Ia juga harus memberikan informasi yang jujur mengenai jaringan dan mekanisme korupsi, membantu negara menemukan aset yang dialihkan, serta menjalani pembinaan psikologis dan spiritual. Kemaafan tidak boleh diberikan hanya berdasarkan pengakuan lisan atau janji untuk berubah. Seluruh persyaratan harus diverifikasi melalui pemeriksaan independen dan prosedur hukum yang transparan.

Mengapa pengembalian harta menjadi syarat utama? Karena uang yang dikorupsi bukan sekadar benda yang berpindah tangan, melainkan hak publik yang dirampas melalui penyalahgunaan amanah. Ketika uang tersebut dikembalikan, negara memperoleh kembali sumber daya yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, pelaku dihadapkan pada kenyataan bahwa kekayaan yang dahulu dianggap sebagai keberhasilan ternyata diperoleh melalui pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. 

Proses ini dapat menjadi titik awal perubahan cara pandang terhadap harta, kekuasaan, dan tanggung jawab. Dengan demikian, pengembalian aset memiliki dimensi ekonomi sekaligus psikologis, meskipun perubahan batin tetap harus dibuktikan melalui perilaku dan tidak dapat diasumsikan terjadi secara otomatis.

Politik kemaafan juga harus membuka ruang bagi pelaku untuk menjalani kehidupan yang wajar setelah memenuhi kewajiban pemulihannya. Seseorang yang telah melakukan kesalahan tetap memiliki kemungkinan untuk memperbaiki kehidupan, bekerja, berkeluarga, dan berkontribusi kepada masyarakat. 

Akan tetapi, kesempatan tersebut tidak berarti seluruh kepercayaan publik harus dipulihkan secara otomatis. Hak hidup secara wajar perlu dibedakan dari hak memegang jabatan publik. Karena jabatan publik menyangkut amanah masyarakat, pembatasan tertentu terhadap jabatan strategis, pengelolaan keuangan negara, dan aktivitas politik dapat dipertimbangkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Kemaafan terhadap manusia tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk melindungi institusi negara.

Dalam kerangka psikologi Islam, proses tersebut perlu disertai tazkiyatun nafs, yaitu pembinaan untuk membersihkan jiwa dari kecenderungan yang mendorong perilaku menyimpang. Pembinaan ini tidak cukup berupa nasihat moral atau ceramah keagamaan. Pelaku perlu memahami bagaimana keserakahan, pembenaran diri, tekanan lingkungan, ambisi kekuasaan, dan hilangnya rasa amanah membentuk perilakunya. 

Ia harus belajar membangun disiplin diri, mengendalikan dorongan memiliki kekayaan, menerima batas kewenangan, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas keuntungan pribadi. Tujuan pembinaan ialah membangun kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah, sedangkan kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan merupakan hak yang harus dipulihkan.

Meskipun demikian, pertobatan tidak boleh diterima secara naif. Tidak setiap orang yang mengaku menyesal benar-benar berubah. Pengakuan dapat digunakan sebagai strategi untuk menghindari konsekuensi hukum. 

Karena itu, politik kemaafan membutuhkan pengawasan kekayaan, pemeriksaan aset secara berkala, transparansi yang proporsional, pengawasan terhadap konflik kepentingan, dan mekanisme untuk membatalkan kemaafan apabila ditemukan kebohongan atau aset tersembunyi. Pelaku yang melanggar persyaratan harus kembali menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, kemaafan tidak menjadi jalan untuk mengulangi kejahatan, tetapi kesempatan untuk membangun kehidupan baru di bawah tanggung jawab yang terukur.

Gagasan ini tentu memerlukan dasar hukum yang kuat. Dalam kerangka hukum Indonesia saat ini, korupsi tetap merupakan tindak pidana dan pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, politik kemaafan yang memberikan kemungkinan pembebasan dari pemenjaraan tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan kebijakan informal atau keputusan subjektif penguasa. 

Gagasan tersebut harus dikaji melalui proses legislasi, pengujian konstitusional, pertimbangan hak masyarakat, dan pengawasan publik. Kriteria penerima, prosedur pemeriksaan, kewajiban pengembalian aset, bentuk pembatasan, serta konsekuensi pelanggaran harus ditentukan secara transparan agar tidak berubah menjadi perlindungan istimewa bagi orang kaya dan berkuasa.

Pada akhirnya, politik kemaafan perlu dibaca sebagai kemungkinan membangun hubungan baru antara hukum, pertobatan, dan pemulihan sosial. Negara tidak sekadar memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, tetapi menuntut pelaku mengembalikan hak yang dirampas dan membantu memulihkan kerusakan. 

Masyarakat tidak diminta melupakan kejahatan, melainkan memperoleh jaminan bahwa kemaafan benar-benar menghasilkan manfaat publik. Pelaku tidak dibebaskan dari kewajiban moral, melainkan diwajibkan menghadapi kesalahannya secara terbuka dan memperbaiki akibat perbuatannya.

Politik kemaafan adalah tawaran kebangsaan yang menempatkan pertobatan sebagai jalan perubahan dan pengembalian hak rakyat sebagai bukti pertanggungjawaban.  Gagasan ini bertolak dari keyakinan psikologi Islam bahwa manusia masih mempunyai kemungkinan untuk berubah, tetapi perubahan tidak dapat dibangun hanya melalui kata-kata. 

Ia harus dibuktikan melalui pengakuan, pengembalian harta, pembongkaran jaringan kejahatan, perbaikan perilaku, dan kesediaan menerima pengawasan. Negara dapat membuka ruang untuk mengkaji mekanisme tersebut sepanjang kepentingan masyarakat tetap menjadi ukuran utama dan keadilan tidak dikorbankan.

Bangsa ini membutuhkan jalan keluar yang mampu memulihkan keuangan negara sekaligus mendorong perubahan manusia. Politik kemaafan menawarkan ruang untuk memikirkan kemungkinan tersebut, dengan syarat bahwa kemaafan tidak berubah menjadi impunitas dan pertobatan tidak berhenti sebagai retorika. 

Harta hasil korupsi harus kembali kepada negara, kebenaran harus diungkap kepada publik, dan perilaku koruptif harus dihentikan melalui pembinaan serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Allahu a’lam bisshawab.***

Oleh: Khairunnas Rajab, Guru Besar Psikologi Islam UIN Suska Riau

Editor : Arif Oktafian
Korupsi opini politik