Bintang-Bintang Prometheus

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 13:40 WIB
M Alfarizzi Nur, Analis Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
M Alfarizzi Nur, Analis Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

 
Prometheus, salah satu titan dalam epos Yunani kuno yang berjasa dalam membantu dan membangun kehidupan manusia. Titan tersebut memberikan salah satu unsur yang paling penting dalam kehidupan manusia, yaitu api. Dalam kisahnya yang ditulis oleh Aeschylus, salah satu penyair Yunani kuno yang inovatif pada masanya, merekam sosok Prometheus sebagai dewa yang arif dan bijaksana. Prometheus paham bahwa manusia adalah makhluk yang lemah; tidak memiliki taring, bulu yang hangat, dan fisik yang ideal untuk bertahan hidup dengan alam yang penuh akan tantangan dan bahaya. 

Api itu kini telah menjadi alat bagi mesin produksi. Mulai dari rumah yang sering digunakan sebagai keperluan untuk memasak hingga pabrik untuk dapat melumatkan besi menjadi baja. Unsur yang memberikan rasa hangat itu memainkan peran penting dalam perkembangan peradaban manusia. Namun tidak semua berhujung pada kebaikan di tangan manusia, bintang-bintang yang jatuh di bumi itu saat ini sedang melahap setiap hutan dan lahan yang dikenal dengan fenomena karhutla. 

Karhutla kembali melanda Indonesia. Bencana tersebut telah menjadi atensi Internasional, Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga ikut terdampak dengan karhutla yang khususnya terjadi wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua. 

Berdasarkan data yang termuat dalam Sistem Pemantauan Karhutla yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan, SiPongi, tercatat luas hutan dan lahan yang terbakar 202.004,30 Ha sepanjang Januari-Juni 2026. Data terakhir pada Oktober 2026 terdapat 18.421 Ha lahan yang terbakar yang saat ini sedang ditangani secara berkala di wilayah Kalimantan dan Sumatera. 

Istana dalam siaran persnya menerangkan fenomena karhutla tidak hanya terjadi karena faktor alam, tetapi juga ada kesengajaan dan kelalaian manusia yang mengakibatkan fenomena karhutla tersebut. Kapolri mengatakan bahwa saat ini Polri sedang mengusut beberapa terduga pelaku karhutla yang di antaranya adalah perorangan dan korporasi. 

Dampak yang terjadi cukup signifikan, Singapura secara terang berderang akan menuntut  tujuh Korporasi Indonesia yang menurutnya diduga sebagai pelaku karhutla, begitu juga dengan Malaysia yang secara tegas meminta pertanggungjawaban Pemerintahan Indonesia untuk menangani bencana karhutla secara serius. 

Ujaran mereka bukan tentu tanpa alasan, sebagai tetangga mereka ikut terdampak oleh asap yang tidak mengenal batas wilayah. Kasus ISPA turut meningkat, berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Kementerian Kesehatan RI per 21 Oktober 2026 telah terdapat 333.470 kasus ISPA yang diakibatkan oleh karhutla, tidak sedikit anak-anak di bawah umur ikut terdampak. Tidak hanya itu, kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai Rp 167 trilliun yang berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan kesehatan. 

Prometheus mungkin salah, melihat manusia hanya dalam posisi yang lemah dan memantik rasa iba. Setelah diberi manusia lupa, kembali mereka menjadi serekah dan merampas segala hal yang bisa dirampas demi kepuasan nafsu semata. Akibatnya, Prometheus menanggung akibat hukuman Zeus. Raja Para Dewa itu beranggapan kalau Prometheus telah mencuri api dari Para Dewa dan memberikannya kepada manusia yang dianggap sebagai makhluk yang membawa malapetaka dan kehancuran. Prometheus di hukum, dibelenggu di sebuah tebing di ujung dunia tanpa pernah akan mati dan terus tersiksa oleh teriakan alam yang merongong jiwa dan pikirannya. 

Apa yang dilakukan Prometheus dalam epos Yunani kuno memberikan lompatan peradaban manusia, walaupun memang banyak sifat kelabilan, keserakahan, dan kecerobohan yang muncul pada diri manusia, bukan berarti Prometheus adalah dewa yang bodoh. Sebaliknya, manusia yang terkadang terlalu sempit dalam mengentaskan beragam masalah, salah satunya soal karhutla. 

Bila memahami konteks titik api yang berada di wilayah Indonesia sejauh ini, sebagian besar kebakaran terjadi di tanah gambut yang rentan panas dan memantik api. Isu yang terjadi bukan hanya “dibakar” atau “siapa yang membakar”, tetapi mengapa tanah atau lahan gambut mudah sekali terbakar sebab gambut menyimpan bahan organik tinggi yang bersumber dari tumpukan sisa tumbuhan yang telah kering selama ratusan hingga ribuan tahun lalu. 

Namun pernyataan secara sains ini seringkali tidak diindahkan oleh kaum Birokrat. Kebijakan dalam menangani fenomena karhutla selalu berorientasi pada penindakan sebagai bentuk jawaban atas permasalahan yang terkadang dilaksanakan secara festivalisasi, seperti menetapkan sebanyak-banyaknya tersangka dalam proses penegakan hukum. 

Tidak bermaksud mendukung para pelaku karhutla terutama bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar demi kepentingan usaha. Penindakan merupakan salah satu bentuk instrumen kebijakan dalam penanganan Karhutla, tetapi mekanisme kebijakan tersebut hanya menghasilkan penyelesaian yang berfokus pada penindakan, alih-alih pencegahan. Seharusnya diperlukan kebijakan yang progresif dan preventif dengan mengedepankan pendekatan multidisplin, yaitu sains teknologi (saintek), dalam mencegah terjadinya karhutla. 

Orientasi kebijakan berbasis sains teknologi merupakan salah satu langkah yang tepat untuk menangani karhutla, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Konteksnya pada gambut itu sendiri yang secara kodrati pada musim kemarau akan menimbulkan api tanpa ada satupun korek yang memantik. 

Hal ini yang seringkali tidak dipahami oleh Para Birokrat. Sikap yang berfokus pada penindakan hanya menjanjikan kebijakan jangka pendek dan sempit, sehingga tidak jarang tidak menyentuh akar permasalahan. Dibutuhkan sikap yang inklusif, mengesampingkan kepentingan kelompok tertentu, mengajak para pihak untuk berbagi beragam pendekatan yang ilmiah agar dapat mengentaskan permasalahan karhutla.

Kebijakan yang berbasis multidisiplin dalam mengelola masalah akan memberikan cakrawala penyelesaian yang lebih efektif dan efesien. Karhutla dapat ditangani secara cepat dan tepat, tanpa menunggu terlebih dahulu api menyebar hingga asap yang berterbangan lintas wilayah. Kuncinya adalah sikap kolaborasi antar pihak untuk saling mendengar dan menjawab permasalahan karhutla secara sinergis, sehingga dapat melahirkan kebijakan yang objektif. 

Keputusan Zeus menghukum Prometheus merupakan sikap yang lazim di sebuah rezim yang otoriter dan acuh terhadap keterbukaan serta nasehat. Bila saja Zeus dapat berpikir terbuka, menganggap kebaikan Prometheus sebagai upaya agar Para Dewa, termasuk Zeus sendiri dapat diingat oleh manusia, maka kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak menghukum Prometheus. Epos ini menjadi penting, setidaknya dalam mengambil hikmah bahwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan tidak hanya dapat dilihat dalam satu kacamata perspektif, sebagaimana Prometheus dalam memandang manusia dengan memberikan bintang-bintang api sebagak bekal kehidupan.***

Oleh: M Alfarizzi Nur, Analis Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia

Editor : Arif Oktafian
prometheus bintang opini