Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Bengkalis Amankan 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Kokain

Afiat Ananda • Jumat, 15 Maret 2024 | 09:25 WIB
AKBP Setyo Bimo Anggoro  | Kapolres Bengkalis
AKBP Setyo Bimo Anggoro | Kapolres Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (47) di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, (7/2) lalu. 

Bersama SY, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,6 Kg dan kokain seberat 551 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan SY bermula dari informasi adanya sejumlah narkotika yang akan masuk ke Pesisir Pulau Sumatera, Desa Sepahat, Bengkalis. Atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka turut melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Simpan 26 Paket Sabu, Pengangguran di Bukit Kerikil Diringkus Polisi

“Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim gabungan melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning. Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim, terindentifikasi satu unit kendaraan dengan ciri yang telah diterima,” sebut AKBP Bimo, Kamis (14/3).

Tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki di Jalan Lintas Dumai-Sungai Paking, Desa Sepahat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam tas ransel yang dikenakan SY barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan serbuk putih tersebut akan dibawa ke Kota Dumai atas perintah seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran kami,” sambung Bimo.

Baca Juga: Tersangka Mengaku Beli Sabu lewat Online

Tersangka, lanjutnya, merupakan seorang kurir yang diupah sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Dumai. Saat ditangkap, pelaku SY baru menerima upah sebesar Rp500 ribu saja.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Dumai. SY disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami petugas kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(gem)



Editor : Rindra Yasin
#sabu #polres bengkalis #bengkalai jokowi ahok #kokain